Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu”

bidikhukumnews.com
Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, tepatnya narkotika jenis Sabu. Pelaku, yang diketahui bernama HR (41) tahun, telah diamankan di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukanlah penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan HR.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening ditemukan di rumah pelaku. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, termasuk alat timbang digital dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K., memastikan bahwa penangkapan terhadap pelaku akan diikuti oleh proses hukum yang berlaku. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menghimbau kepada masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak mencoba-coba atau mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan dengan tekad yang kuat demi kesehatan dan keamanan kita bersama.”
Red






