Seorang Perempuan Inisial BDM asal WABES Desa Malapo, Mejalani Sidang di PN Poso Atas dugagaan Kasus ITE.
Ampana – bidikhukumnews.com || Seorang Ibu rumah tangga inisial BDM yang berstatus Terdakwa disebabkan: pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 15.48 WITA, bertempat di Desa Malopo, Kec. Walea Besar, Kab. Tojo Una Una, sulteng, (16/05/25).
Bermula saat Terdakwa BDM dengan Saksi Perempuan FP yang melakukan percakapan via messenger dan kemudian atas percakapan tersebut dilakukan 2 (dua) screenshot/tangkapan layar oleh Terdakwa BDM melalui akun facebooknya yang selanjutnya di posting/unggah di akun milik Terdakwa.
kemudian saksi ML mengetahui perbuatan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya, karena diberitahu oleh anak saksi yakni saksi Perempuan NM yang berteman dengan Terdakwa di facebook, sebab saksi ML sendiri tidak memiliki akun facebook.
Akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban ML melalui akun facebook miliknya, membuat saksi korban menjadi merasa sedih dan malu.
Dari Perbuatan BDM tersebut sehingga dia dilaporkan kepolres tojo una una sampai pada proses persidangan dan BDM kini didakwa sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Dari hasil penelusuran media melalui aplikasi SIPP PN Poso, didapatkan informasi mengenai jadwal sidang, yang saat ini proses persidangan telah masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penutut umum kejaksaan Negeri Tojo una-una dengan perkara nomor : 99/Pid.Sus/2025/PN Pso. Dan saat ini terdakwa BDM belum dilakukan penahanan dari Tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Adapun ML selaku korban saat memberikan keterangan pada awak media ini mengatakan “ saya mengharapkan keadilan dan berharap terdakwa mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku yang akan diberikan oleh pak hakim, serta saya juga dan keluarga terus mengikuti perkembangan persidangan” tutupnya.
Reporter : (Kabiro Touna YN. Ladehu)







