Skandal Dana Desa! Proyek Aspal Rp 226 Juta di Banjarwangi Garut Dikeluhkan Warga, Diduga Langgar Aturan Transparansi

Garut Banjarwangibidikhukumnews.com

Skandal dana desa kembali mencuat di Kabupaten Garut. Proyek pengaspalan jalan Cipeundeuy–Petakan di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, dengan anggaran Rp 226 juta dari Dana Desa tahap II tahun 2025, menuai sorotan tajam. Bukannya menghadirkan jalan yang kokoh dan nyaman, hasil pekerjaan justru dinilai asal-asalan, tipis, dan cepat rusak. Kondisi ini bahkan sudah ramai diperbincangkan warga dan viral di media sosial. Senin, 15-09-2025.

Sejumlah warga mengaku kecewa dengan hasil pembangunan tersebut.
“Baru selesai dikerjakan, tapi sudah mulai rusak. Aspalnya tipis, sepertinya tidak sesuai dengan anggaran Rp 226 juta. Kami merasa ada yang tidak beres”, ujar salah seorang warga Cipeundeuy.

 

Kekecewaan semakin memuncak setelah masyarakat mengetahui nilai proyek yang cukup fantastis. Mereka menilai kualitas hasil pekerjaan jauh dari harapan dan tidak sebanding dengan besarnya dana desa yang dikucurkan.

Selain kualitas, aspek transparansi juga dipertanyakan. Papan informasi proyek hanya dipasang sekadar formalitas tanpa mencantumkan rincian teknis, seperti ketebalan aspal maupun penanggung jawab pekerjaan.

Tokoh masyarakat setempat menilai hal ini melanggar aturan.
“Masyarakat berhak tahu detail proyek. Kalau papan informasinya tidak jelas, ini rawan penyimpangan”, tegasnya.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Transparansi Proyek Infrastruktur, pemasangan papan informasi yang jelas adalah kewajiban, agar masyarakat bisa melakukan kontrol.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan yang dibiayai dana desa harus :
1. Transparan, melalui informasi terbuka kepada publik.
2. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.
3. Partisipatif, melibatkan masyarakat dalam pengawasan.

Namun dalam proyek ini, sedikitnya ada tiga dugaan pelanggaran aturan :
1. Kualitas pembangunan buruk meski anggaran besar melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan dana desa.
2. Minim transparansi pada papan informasi proyek melanggar aturan keterbukaan informasi publik.
3. Lemahnya pengawasan desa/kecamatan bertentangan dengan amanat pengawasan berjenjang dalam UU Desa.

Warga Desa Tanjungjaya mendesak agar inspektorat, kecamatan, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit mendalam terhadap proyek tersebut. “Dana desa itu uang rakyat. Kalau ada dugaan mark up atau penyalahgunaan, harus diusut tuntas. Jangan sampai masyarakat selalu jadi korban”, ungkap salah seorang warga Cipeundeuy dengan nada tegas.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tanjungjaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat maupun indikasi penyimpangan yang mencuat.

Reporter : ASB/ASM