Sukabumi, bidikhukumnews.com
Meskipun Pungli termasuk ilegal, akan tetapi kenyataan di lapangan masih banyak terjadi di Indonesia, terutama pada lingkungan sekolah, dengan berbagai dalih untuk pembayaran dan pembelian alat-alat penunjang dalam pembelajaran, padahal hal tersebut dapat menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan, kamis (10/08/2023).
Seperti hal nya yang terjadi di SD Negeri Cisande 4 kecamatan Cicantayan kabupaten sukabumi, dimana setiap orang tua murid di bebankan dengan biaya 125.000 dengan berdalih infak untuk membeli sebidang tanah.
Salah seorang wali murid yang enggan di sebutkan namanya, menyampaikan keberatannya dan merasa terbebani dengan harus membayar infak sebesar 125.000 untuk membeli sebidang tanah.
Pihak komite melalui dewan kelas memberitahu hasil rapat lewat whatsapp grup wali murid. hasil keputusannya seperti ini.
“Ayah dan Bunda, berikut kami sampaikan hasil keputusan Rapat Awal Tahun Ajaran 2023/2024. Untuk memenuhi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Akreditasi sekolah mengenai pengadaan sarana ruang kelas, komite sekolah dan orang tua bersepakat akan membeli lahan seluas 2,2 are dengan harga 40.000.000. Untuk memenuhi harga lahan tersebut, setiap orang tua diharuskan untuk berinfaq sebesar
Rp 125.000 (dihitung perorang tua, bukan persiswa). Dan untuk siswa yatim, piatu, atau yatim piatu, dibebaskan dari Infaq tersebut.
Adapun untuk pembayaran Infaq tersebut, dapat dibayar secara bertahap sampai bulan September 2023 dan dibayar ke rumpun kelas wilayah masing-masing.
Demikian hasil rapat ini kami sampaikan,” share WA grup wali murid.
Aji Juaeni selaku ketua komite SDN Cisande 4 saat konfirmasi melalui telpon Whatsapp mejelaskan, hasil dari pada asesor katanya harus tambah lokal dan untuk tambah lokal itu harus ada lahan untuk pembangunan yang akan di danai oleh pemerintah, maka komite dan kepala sekolah sepakat untuk melaksanakan rapat dengan mengundang orang tua murid.
“Dari hasil rapat antara pihak kepala sekolah, komite dan wali murid menghasilkan kesepakatan untuk prihal pembelian lahan berupa tanah seluas 2,2 are dengan harga 40 juta,di hitung dari jumlah siswa jatuh ke angka 125.000/orang tua murid, terkecuali anak yatim piatu yang tidak di pungut infak,” jelasnya.
tambah ketua komite, tetapi setelah ada pengaduan dari orang tua siswa dan informasi udah sampai ke pihak media, maka kami dan kepala sekolah akan melayangkan surat undangan rapat untuk pembatalan.
Kepala sekolah SDN cisande 4 Ade suherdi waktu dikonfirmasi tidak banyak berdalih hanya menjelaskan, untuk mengatasi kepadatan siswa didalam kelas karena tidak nyaman kami telah mengajukan RKB tapi sekolah belum ada lahan, maka kami dan pihak komite sepakat untuk mengadakan rapat.
“Untuk alternatif mengatasi bila mana pengajuan RKB diakomodir maka kami dan komite menyarankan untuk membeli lahan dengan dasar harus dirapatkan dahulu dengan orang tua murid”, ungkap ADe.
Hal senada pernyataan kepala sekolah untuk pembatalan alasannya sama dengan apa yang di sampaikan oleh pihak ketua komite.
“Kami dan ketua komite sepakat untuk membatalkan kegiatan hal tersebut dengan mengundang lagi orang tua murid untuk di rapatkan,” ucap kepala sekolah.
Suherman selaku pengawas menyampaikan untuk prihal ini kami baru tahu dan sebelumnya belum ada pemberitahuan.
“Ada kegiatan prihal seperti itu yang dilaksanakan oleh SD Negeri cisande 4 saya selaku pengawas baru mengetahui karena pihak sekolah sebelum terjadi kegiatan tidak menyampaikan surat pemberitahuan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sedangkan yang terjadi di SDN Cisande 4, biaya tersebut ditentukan jumlah dan batas waktu pembayaran, maka jelas kegiatan tersebut ada dugaan pungutan liar (pungli-red).
(Heri & Lutfi) Bidik Hukum Sukabumi Raya