Proyek Revitalisasi Rp 1 Miliar di SMKN 12 Garut Disorot, Transparansi Dipertanyakan, Liputan Wartawan Sempat Dipersoalkan
Garut – bidikhukumnews.com –
Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 di SMK Negeri 12 Garut dengan nilai Rp 1.000.000.000 yang bersumber dari APBN mulai menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), proyek pembangunan yang menggunakan uang negara itu kini juga menjadi objek pengawasan masyarakat. Rabu, 15/07/2026.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 12 Mei hingga 10 September 2026. Pekerjaan meliputi pembangunan dua ruang kelas baru (2 rombel) dan rehabilitasi toilet.
Namun, hasil pemantauan di lapangan memunculkan sejumlah catatan. Meski papan informasi telah dipasang, isinya dinilai belum memberikan gambaran yang utuh mengenai ruang lingkup pekerjaan yang dibiayai negara.
Saat melakukan peliputan, awak media sempat melakukan perekaman video di lingkungan sekolah. Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 12 Garut, Heryatno, S.Pd., M.M., M.Si., MCE, menyampaikan bahwa perekaman seharusnya terlebih dahulu meminta izin.
“Kalau melakukan perekaman video harus izin dulu, jangan asal melakukan rekaman,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua P2SP, Adeng, didampingi Sekretaris P2SP, Enjang, menjelaskan bahwa papan informasi proyek telah disusun sesuai petunjuk teknis.
“Secara prosedur papan informasi itu sudah sesuai juknis. Pembangunan tersebut untuk dua ruang kelas baru dan rehabilitasi toilet dalam satu paket,” jelas Adeng.
Ia juga menerangkan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh 10 tenaga kerja, terdiri dari 5 pekerja dari Tasikmalaya dan 5 pekerja lokal.
Mengenai aspek keselamatan kerja, Adeng mengaku pihaknya telah mengingatkan para pekerja mengenai penggunaan perlengkapan keselamatan.
“Soal perlengkapan keamanan dan keselamatan sudah kami sampaikan kepada pekerja. Kalau kemudian tidak dipakai, itu kembali kepada pekerja. Yang jelas saya sudah memberikan teguran,” katanya.
Meskipun pihak P2SP menyatakan papan informasi telah sesuai petunjuk teknis, hasil pemantauan menunjukkan bahwa informasi yang ditampilkan masih bersifat umum.
Misalnya, papan proyek hanya mencantumkan uraian “Revitalisasi Satuan Pendidikan” tanpa menjelaskan secara rinci spesifikasi pekerjaan, seperti jumlah ruang kelas yang dibangun, ukuran bangunan, volume rehabilitasi toilet, maupun rincian komponen pekerjaan lainnya. Informasi yang lebih rinci baru diperoleh setelah dikonfirmasi kepada Ketua P2SP.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat dapat melakukan pengawasan apabila informasi dasar mengenai ruang lingkup pekerjaan tidak disajikan secara lengkap di lokasi proyek.
Perlu ditegaskan bahwa dari informasi yang disampaikan belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, terdapat beberapa aspek yang patut dievaluasi apabila memang informasi proyek tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penggunaan dana APBN merupakan informasi publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh negara, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, terbuka, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, dan pengawasan. Apabila alat pelindung diri (APD) tidak digunakan di lapangan, hal tersebut menjadi aspek yang perlu diawasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan keselamatan kerja.
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, khususnya mengenai mutu pekerjaan, pengawasan, dan spesifikasi teknis.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Permintaan agar perekaman dilakukan dengan izin terlebih dahulu dapat diterapkan sepanjang berkaitan dengan tata tertib dan tidak menghambat kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah di area yang dapat diakses. Apabila terdapat pembatasan, hendaknya dilakukan secara proporsional dan tidak menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi.
Proyek senilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBN merupakan penggunaan uang rakyat. Karena itu, pengawasan dari masyarakat, media, APIP, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai peraturan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan proyek bukan hanya berdirinya bangunan baru, tetapi juga sejauh mana pelaksanaannya memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran negara.
Reporter ASB







