Sumber Air Minum 28.000 KK Warga Petasia Tercemar, Advokat Rakyat Agussalim Tantang Kapolri Tindak PT. HIR

Palubidikhukumnews.com || Sekitar 28.000 Kepala Keluarga (KK) warga Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah tercemar akibat aktivitas perusahaan penambangan.

Adalah PT. Halmahera International Resources (HIR) yang diduga mencemari Sistem Penyediaan Air Minum (PAM) di wilayah tersebut.

Hal ini memicu reaksi keras Advokat Rakyat Agussalim hingga menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak perusahaan tambang yang menyalahi aturan.

“Apalagi, ada dugaan tambang-tambang yang ada di Sulteng ini dibekingi aparatur hukum.” Jelas Agus.

Hal itu berdasarkan temuan anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri yang disampaikan dalam podcas TribunPalu.com.

Dalam Podcast yang membahas pertambangan di Sulawesi Tengah itu, Safri menunjukkan video pencemaran hingga mengakibatkan suplai air berwarna coklat dan bercampur lumpur.

“Ada sekitar 28.000 KK yang punya ketergantungan atas sumber air minum tersebut, tapi hari ini tercemar, makanya saya terpanggil untuk menyuarakan hal itu,” ungkap Safri dalam Podcast Tribun Mo Tesa-Tesa Bicara Tambang, Dari Siapa, Oleh Siapa, dan Untuk Siapa, TribunPalu.com, pada Sabtu (13/7/2025).

“Ini sudah jelas temuan resmi dari DPRD. Bukan asal-asalan. Saya tantang Kapolri apakah berani menindak pelanggaran atau konflik tambang agraria di Sulteng,” Tegas Agus

Menurutnya, pencemaran sumber air bersih bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat setempat.

Reporter: Kabiro Poso
Yusup Dumo

bidikhukumnews.com