Tabrak Aturan Badan Gizi Nasional, Kepala SPPG Dapur Tombo Touna Akui Potong Gaji Relawan Sepihak, Korwil Pilih Bungkam
TOJO UNA-UNA – bidikhukumnews.com
Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, didera isu miring. Kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) MBG Tombo, Abdurrahman, S.Pd., secara terbuka mengakui adanya kebijakan pemotongan upah sepihak terhadap para relawan dapur.
Ironisnya, hingga saat ini pihak pengelola maupun Koordinator Wilayah (Korwil) kompak bungkam dan gagal menunjukkan Petunjuk Teknis (Juknis) tertulis yang melegitimasi pemotongan anggaran negara tersebut.
Dalih Penegakan Disiplin di Atas Hak Pekerja
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Abdurrahman membenarkan bahwa manajemen Dapur Tombo memberlakukan sanksi denda finansial bagi relawan yang terlambat masuk kerja.
Mekanisme Potongan: Relawan diberikan batas toleransi keterlambatan 10 hingga 15 menit, dengan batas maksimal tiga kali terlambat dalam sepekan.
Nominal Denda: Jika melewati batas tersebut, upah relawan langsung dipotong sebesar Rp15.000 per gajian.
Alasan Manajemen: Pihak SPPG berdalih aturan lokal ini terpaksa dibuat karena masalah indisipliner relawan kerap memicu keterlambatan distribusi makanan ke sekolah-sekolah sasaran.
Aliran Dana Misterius dan Ketakutan Pungli
Kebijakan internal ini langsung memicu gelombang protes dan keresahan di kalangan pekerja dapur. Para relawan mengaku tidak pernah melihat atau menandatangani kesepakatan tertulis mengenai sanksi denda tersebut sejak awal bekerja.
“Kami dipotong setiap kali terlambat, tetapi kami sama sekali tidak tahu apa dasar hukum tertulisnya.
Lebih jauh lagi, kami tidak tahu ke mana uang potongan Rp15.000 itu dialokasikan,” ungkap salah satu relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kerja.
Ketidakjelasan transparansi ini memicu kekhawatiran meluas di lapangan bahwa pemotongan tersebut mengarah pada praktik pungutan liar (pungli) terselubung yang memanfaatkan keringat pekerja kelas bawah.
Menabrak Regulasi Tegas Badan Gizi Nasional (BGN)
Langkah sepihak yang diambil oleh Kepala SPPG Tombo ini dinilai sangat fatal karena berbenturan keras dengan instruksi pusat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menegaskan dengan sangat eksplisit bahwa honorarium dan hak para relawan serta tenaga operasional MBG wajib dibayarkan penuh sesuai standar komponen APBN.
BGN melarang keras pengelola di tingkat daerah melakukan pemotongan atau pengurangan hak pekerja dengan alasan apa pun. Kebijakan memotong anggaran operasional negara tanpa dasar Juknis resmi dari BGN pusat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat tata kelola anggaran dan administrasi.
Korwil Bungkam, Satgas Touna Didesak Turun Tangan
Hingga berita ini diturunkan, Koordinator Wilayah (Korwil) yang membawahi satuan pelayanan tersebut justru memilih menutup diri, menghindari jurnalis, dan enggan memberikan klarifikasi ataupun menunjukkan dokumen Juknis pemotongan gaji.
Sikap bungkam dari otoritas pengawas ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap maladministrasi di tubuh Dapur Tombo.
Merespons kegaduhan yang berpotensi menghambat program prioritas presiden ini, publik dan para pekerja mendesak Ketua Satgas MBG Kabupaten Tojo Una-Una serta tim investigasi BGN pusat untuk segera turun ke lapangan.
Penertiban secara hukum dan sanksi tegas mutlak diperlukan agar hak-hak masyarakat kecil yang mengabdi sebagai relawan tidak terus diperas oleh kebijakan lokal yang ilegal.
Reporter: YN. Ladehu






