Tingkatkan Keselamatan Jalan, Sat Lantas Polres Kolaka Gelar KRYD Penindakan Lalu Lintas 27–31 Juli 2026

KOLAKA, SULTRAbidikhukumnews.com

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kolaka bakal menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penindakan pelanggaran lalu lintas yang berlangsung selama lima hari, mulai 27 hingga 31 Juli 2026.

​Melalui semangat POLANTAS KARIB (Kemitraan Aktif Responsif Intuitif Berintegritas), giat ini bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kolaka yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.

​Melalui semangat POLANTAS KARIB (Kemitraan Aktif Responsif Intuitif Berintegritas), giat ini bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kolaka yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.

Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Nicho Try Hardianto, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penindakan akan difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan penggunan jalan.

​8 Sasaran Utama Penindakan:

▪︎ ​Pengendara motor yang tidak
menggunakan helm standar SNI

▪︎ Penggunaan knalpot brong

▪︎ ​Pengemudi mobil yang tidak
menggunakan sabuk
keselamatan

▪︎ ​Pengendara yang menggunakan
HP saat berkendara

▪︎ Kendaraan berdimensi dan
bermuatan lebih (ODOL / Over
Dimension Over Loading)

▪︎ Pengemudi di bawah umur

▪︎ Pengendara yang melawan arus

▪︎ Pelanggaran kasat mata lainnya

​”Tertib berlalu lintas dimulai dari saya. Mari bersama-sama kita wujudkan Kolaka yang aman, nyaman, dan selamat. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” imbau AKP Nicho.

Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)

IZIN DULU YAH!!!!!!