Transaksi Sabu, Seorang Residivis Narkoba Dibekuk Polres Sukoharjo

Jateng– bidikhukumnews.com — Polda Jateng Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba pada Minggu, (10/3/2024) lalu. Pelaku yaitu IY (32) warga Serengan, Kota Surakarta.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit, menyampaikan,” bahwa IY diamankan petugas di jalan Kedemangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Ia diamankan bersama 2 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu.
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR (DPO).
Ia membeli 5 gram sabu tersebut dengan harga Rp. 4 Juta.
Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.
“Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram,” jelas AKP Warsino.

Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menambahkan, IY merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara.”
Red






