Ungkap Kasus Sikat I Musi TO TP. Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUHPidana.

Oku selatan–bidikhukukumnews.com
Pada Hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Tempat Kejadian
Dalam rumah korban Dusun Desa Simpang Campang Kec. Kisam Ilir Kab. OKUS
Kronologis Kejadian
Pada hari Sabtu, 23 September 2023 sekira jam 07.00 WIB saat istri korban terbangun dari tidur dan melihat di bawah rumah pintu rumah sdh terbuka dan didapati 1 unit Sp. Motor milik korban sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian berupa 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda jenis VERZA warna putih No.Pol: BE-6110-Z No.Ka : MH1KC5210EK164258, No.Sin : KC52E-0EK164258 An. SISWANTO.
Kerugian ditafsir seluruhnya Rp.9.000.000- (Sembilan Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Muaradua Kisam
.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi bahwa 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda jenis VERZA warna putih milik korban diduga keberadaannya dengan salah satu warga An. IWAN, kemudian dari hasil pemeriksaan mmg benar bahwa kendaraan Sp.Motor tersebut adalah milik korban. Dari hasil keterangan IWAN bahwa kendaraan tersebut di dapatkannya dari REGO dengan cara digadaikan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan REGO. Kemudian Pada hari Jumat, 17 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib didapatkan Informasi bahwa REGO berada Jl. Wedana Pangkoe Kec. Muara Dua. Selanjutnya IPTU M. IDHAM KHOLIK, S.H selaku Kasat Reskrim Polres OKU Selatan memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Selatan IPDA DONI SISWANTO, S.H., M.H bergabung dengan personil Polsek Muaradua Kisam yang dipimpin oleh P.S Kanit Reskrim Polsek Muaradua Kisam AIPTU M. RIFAI untuk melakukan penangkapan terhadap REGO, Kemudian sekira jam 15.00 Wib REGO berhasil diamankan dan REGO mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dirumah korban.
Selanjutnya REGO dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Muaradua Kisam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabiro Oku Selatan
Riky Hendra






