Vendor Proyek DLH Sukabumi Ditangkap Setelah Tiga Kali Mangkir, Total Tersangka Korupsi Jadi Empat Orang

Sukabumibidikhukumnews.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Seorang rekanan proyek berinisial D akhirnya ditangkap setelah sempat menghindari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali dan diketahui berpindah-pindah lokasi selama masa pelariannya.

Penangkapan D dilakukan tim penyidik Kejari Sukabumi pada Rabu malam (23/7), di sebuah hotel kawasan Panen, Bandung. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santos, tersangka D sebenarnya sudah ditetapkan sejak lama, bersamaan dengan dua aparatur sipil negara (ASN) DLH lainnya.

“D ini ditetapkan sebagai tersangka sejak awal bersama Ibu T (Kabid Pengelolaan Sampah) dan Bapak H (pembantu bendahara). Namun ia beberapa kali mangkir dan terus berpindah tempat, sehingga baru semalam berhasil kami amankan,” ujar Agus, Kamis (24/7/2025).

D berperan sebagai pelaksana proyek pengelolaan sampah melalui perusahaan miliknya. Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp800 juta, di mana sebagian besar dana tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Agus juga mengungkapkan bahwa selama proses pemanggilan, tersangka D sempat mengajukan berbagai alasan untuk menghindari pemeriksaan, termasuk menyertakan sejumlah surat keterangan sakit dari beberapa rumah sakit di wilayah Bogor dan sekitarnya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan medis, kondisi kesehatannya dinyatakan stabil dan mampu menjalani proses hukum.

“Peran D cukup signifikan sebagai vendor. Kami sudah melakukan berbagai upaya pemanggilan secara patut, namun dia terus menghindar. Kami pastikan proses hukum terhadapnya akan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Agus.

Dengan ditangkapnya D, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah empat orang. Sebelumnya, Kejari Sukabumi telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni H (pembantu bendahara), T (Kabid Pengelolaan Sampah), dan B (mantan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi).

Tersangka D kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Warungkiara dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik. Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tutup Agus.

Reporter: SRK

IZIN DULU YAH!!!!!!