Sukabumi, bidikhukumnews. com
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Tedi Setiadi yang dirinya merupakan Wakil Komisi II,lakukan audensi dengan perwakilan masyarakat desa parungkuda dan pihak managemen PT.Nina Venus, auden tersebut bertempat di gedung aula PSDA kabupaten Sukabumi,(Rabu/6/2023) kemarin.
Hal tersebut guna membahas
TJSPKBL yakni berkaitan pelaksanaan CSR yang ada di perusahaan PT. Nina Venus Indonesia yang berada di wilayah desa parungkuda, kecamatan parungkuda, kabupaten Sukabumi, jawa barat.
Menurut Tedi Setiadi kepada para awak media mengatakan” Alhamdulillah rapat berjalan dengan lancar, kendati tadi dua poin belum bisa terjawab oleh PT. Nina Venus maka berikutnya komisi II akan menindaklanjuti hasil rapat,yaitu akan lakukan Sidak Langsung ke PT Nina Venus Indonesia”,ungkap anggota DPRD besutan partai gerindra ini.
Lebih lanjut dikatannya”Seiring Perda TJSPKBL yang baru terbit, kami berharap Bappelitbangda dapat mensosialisasikan dengan baik dan Perusahaan taat dengan aturan yang ada”,tegasnya.
Sementara itu,Ketua konsorsium penegakan hukum Indonesia Hakim Adonara mengatakan”Kami mendesak dan menuntut agar pihak perusahaan PT. Nina untuk menyerahkan hasil produksi setiap tahun, minimal dari tahun 2020,2021″,tegas Hakim
” Dan pada tahun 2022 kepada pemerintah daerah,dalam hal ini DPRD dan pemerintah kecamatan atau desa jiga lain sebagainya, Agar tuntutan kita bisa tahu hasil produksi PT. Nina pertahun itu berapa ,Karena intinya tuntutan kita adanya kejelasan realisasi CSR dari pihak perusahaan”,ungkap Hakim.
Lebih lanjut dikatakan
Hakim”dimana menurut pengakuan pihak perusahaan semenjak 2016 selama itu hanya memberikan sumbangan kepada pihak-pihak tertentu yang menurut kami jauh dari implementasi CSR”,jelasnya.
“Kemudian kami menuntut DPRD dapat melakukan sidak dalam waktu dekat ke PT. Nina Karena pertemuan hari ini dianggap dead lock dimana sepertinya pihak perusahaan tidak bisa melaksanakan apa yang menjadi tuntutan kita, makanya DPRD kita desak agar segera melakukan Sidak dalam waktu dekat”,pinta Hakim.
Sedangkan menurut HRD PT. Nina Venus II Deni Rismanto prihal audensi ini mengungkapkan”Terkait hari ini membahas tentangĀ tanggung jawab sosial perusahaan, kemitraan dan bina lingkungan (TJSPKBL) atau CSR,karena kami PT. Nina II adalah Subcon atau Kepanjangtanganan proyek dari Nina I , Jadi di kami tidak ada hasil produksi”,terang Deni.
“Maka dari itu mungkin kami tidak ada hak jawab tentang masalah hasil produksi . Jadi pada intinya saya tidak bisa menjelaskan hasil produksi tersebut. Maka silahkan bertanya langsung ke pihak PT. Nina IĀ ,Karena kami sekali lagi adalah PT. Subcontrak dari PT. Nina I”,ungkapnya.
“Kitapun mempersilahkan,karena kami sebagai perusahaan mungkin harus di awasi langsung pihak dewan untuk kontrolnya atau bagaimana ada kekurangan silahkan untuk dikoreksi”,jelas Deni.
Sementara itu,Mewakili Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, Agus Susanto selaku Subkor Litbangda mengungkapkan” akan hal ini Saya hanya mewakili namun pada intinya dari aspirasi masyarakat
sudah difasilitasi oleh komisi II dan akan ditindaklanjuti kunjungan lapangan ke PT. NIna Venus”,jelas Agus.
Menurut Camat Parungkuda Deden Sumpena saat dikonfirmasi usai audiensi turut menambahkan”Khusus hari ini kita bersama Komisi II DPRD kabupaten Sukabumi membahas aspirasi masyarakat mengenai CSR Perusahaan yang tentunya dapat membantu program sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan”,ungkap Camat.
“Namun ternyata hasil audensi ini tidak membuahkan kesepakatan karena pihak perusahaan belum bisa menunjukkan laporan. Dimana sebetulnya itu merupakan dari kewajiban perusahaan maka tindaklanjuti pertemuan ini bahwa komisi II akan melakukan Sidak kepada salah satu perusahaan di parungkuda tersebut”,terang camat.
“Dengan jumlah sekitar 20 perusahaan di wilayah parungkuda kedepan saya berharap setelah mendengar paparan Bappelitbangda nanti para pengusaha khususnya di wilayah p