Warga Cianjur Terjebak Janji Manis “Pak BY”, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Sabtu 4 April 2026 – Sebuah kasus dugaan penipuan dengan modus mengumbar janji tanpa realisasi kini tengah disidik oleh Polres Cianjur. Pelaku yang diketahui bernama BY diduga telah merugikan sejumlah korban hingga total ratusan juta rupiah. Salah satu korban, Hendi (58), telah resmi melaporkan BY ke pihak kepolisian setelah janji-janji pelaku tak kunjung ditepati.
Hendi mengaku tertipu dengan skema gadai rumah yang ditawarkan BY. Total kerugian yang diderita mencapai Rp52 juta. “Saya sudah menyerahkan semuanya, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Yang saya dengar hanya janji, janji, dan janji,” ujar Hendi dengan suara lirih namun penuh kekecewaan.
Kesabaran Hendi habis setelah BY berkali-kali mangkir. Akhirnya, ia memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Cianjur.
Kasus serupa juga menimpa Yati Sumiati (40). Ia menerima tawaran akad rumah kontrakan dari BY. Namun, setelah dicek lebih lanjut, kontrakan tersebut ternyata bukan milik BY, melainkan milik orang lain.
BY sempat memberikan jaminan berupa Akta Jual Beli (AJB) sebagai bentuk tanggung jawab. Namun lagi-lagi, AJB tersebut juga tidak atas nama BY. “Sampai kemarin menjelang Lebaran, BY hanya memberi saya uang Rp500.000. Padahal saya meminjamkan uang sebesar Rp36 juta,” keluh Yati.
Yati mengaku kesal dan kini berencana melaporkan BY ke polisi. “Saya manusia biasa punya batas kesabaran. Kalau hanya terus menunggu janji, sudah cukup,” tegasnya.
Tak hanya Hendi dan Yati, keluarga Ibu Situmorang juga mengalami nasib serupa. Mereka terjerat kasus gadai yang dijalankan BY dengan total kerugian mencapai Rp45 juta. Hingga berita ini diturunkan, keluarga Situmorang masih mengumpulkan bukti untuk rencana pelaporan.
Kapolres Cianjur melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal yang dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa laporan dari Hendi saat ini sedang dalam proses penyelidikan. “Kami akan memanggil terlapor dan meminta keterangan para saksi. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan serupa untuk segera melapor,” ujar perwira tersebut.
Polisi mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama atau gadai yang tidak disertai dokumen sah dan transparan. “Jangan mudah percaya pada janji manis tanpa bukti kepemilikan yang jelas,” pesannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total kerugian dari ketiga korban yang teridentifikasi mencapai Rp133 juta. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian akan bertambah seiring proses penyelidikan.
Masyarakat yang mengalami kejadian serupa dengan modus yang dilakukan BY diharapkan segera melapor ke Polres Cianjur guna memperkuat berkas perkara dan mempermudah proses hukum.
Reporter: (Asep/hds)







