Warga Desa Kajulangko Desak Kepala Desa Terkait Transparansi Anggaran dan Percepatan Pembangunan Periode 2023-2025

AMPANA TETE, TOJO UNA-UNAbidikhukumnews.com || Sejumlah warga Desa Kajulangko menyampaikan tuntutan keras terhadap Kepala Desa terkait transparansi pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan desa untuk periode 2023-2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih terbuka dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa.

Dalam dokumen pernyataan sikap bertajuk “Isu Sentral”, warga merinci sedikitnya sepuluh poin tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Kajulangko, 27/04/2026. Masalah transparansi anggaran menjadi sorotan utama, terutama terkait program Desa Siaga dan hasil penjualan bawang yang hingga kini dinilai belum jelas pertanggungjawabannya.

“Kami mendesak Kepala Desa untuk segera memperjelas rincian anggaran, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Siaga dan RAB Bawang yang menjadi pertanyaan besar di masyarakat,” ungkap perwakilan warga dalam dokumen tersebut.
Selain masalah keuangan, warga juga mengkritik lambatnya progres pembangunan fisik.

Pembangunan lapangan desa yang sudah masuk dalam skema anggaran dituntut untuk segera dipercepat. Begitu pula dengan pengerjaan proyek talud yang dinilai pengerjaannya tidak sesuai dengan peruntukan anggaran yang ada.
Berikut adalah poin-poin tuntutan warga Desa Kajulangko.

Transparansi Anggaran: Menuntut kejelasan rincian anggaran secara menyeluruh.
Hasil Penjualan Bawang: Mendesak Kades memperjelas laporan hasil penjualan bawang desa.

Pembangunan Lapangan Percepatan pembangunan fasilitas lapangan desa yang telah dianggarkan.
Iuran Air: Transparansi pengelolaan dan pelaporan iuran air warga.
Proyek Talud Penjelasan terkait pengerjaan fisik talud yang diduga tidak sesuai anggaran. Evaluasi Aparat Desa.

Mendesak evaluasi kinerja seluruh aparat desa, terutama terkait kedisiplinan jam kantor.
Gaji Pegawai Syara: Menuntut pemenuhan hak dan pembayaran gaji bagi pegawai syara.
Fasilitas Umum: Percepatan pembangunan fasilitas penunjang desa lainnya.
Keterbukaan RAB: Meminta akses terhadap dokumen RAB Desa Siaga dan RAB Bawang.

Warga menegaskan bahwa transparansi adalah kunci dalam mencegah penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan aturan tata kelola keuangan desa, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa dialokasikan dan digunakan untuk kemaslahatan bersama.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una melalui instansi terkait dapat turun tangan untuk melakukan pengawasan dan memediasi tuntutan ini agar pembangunan di Desa Kajulangko dapat berjalan secara maksimal dan tepat sasaran.

Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu)

bidikhukumnews.com