Warga DKI Jakarta Wajib Tau Akan di Gelar Operasi Patuh 2023

 

Jakarta, BidikHukumNews.com – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh 2023 pada 6-19 Juni 2023 di wilayah DKI Jakarta.

Kabarnya, uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam kegiatan operasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya.

Nantinya akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Asep menyebut tarif parkir maksimal nantinya akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Adapun beberapa 11 lokasi yang telah menerapkan disinsentif parkir dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan setiap kali membayar PKB.

Adapun besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional.

Pewarta : (M.Septian)