Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || ini terkait dengan proyek revitalisasi dan pembangunan pengembangan gedung asrama haji di Kota Kendari yang terbengkalai sejak tahun 2021 lalu. pada Senin, (02/06/2025).
Menurut Nur Asdal Lataege, salah satu orator, proyek tersebut diduga terjadi tindak pidana korupsi. Ia mempertanyakan alasan pembangunan Revitalisasi Gedung Asrama Haji masih terbengkalai. Sarwan, SH, juga menyampaikan bahwa kondisi pembangunan Gedung Asrama Haji sangat memprihatinkan, dengan tiang pembangunan yang sudah mulai patah dan beberapa item pekerjaan lainnya yang sudah rusak dan berjatuhan.
Sarwan juga menyayangkan pernyataan pihak Kanwil Kemenag yang menyampaikan proyek tersebut sedang bergulir di Polda Sultra, serta tidak adanya transparansi terkait nilai pembayaran pembangunan yang real berdasarkan volume pekerjaan. Ia juga mempertanyakan pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebanyak tiga kali selama proses pembangunan.
Sarwan menyatakan bahwa korupsi tidak hanya terkait dengan kuantitas atau kekurangan volume, tetapi juga terkait dengan mutu kualitas penggunaan material atau bahan yang digunakan dan kualitas bangunan itu sendiri. Ia akan terus mengawal kasus ini hingga ke Polda Sultra.
Reporter : Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








