Bidikhukumnews.com
-Polisi Grebek Praktik dan Gudang Pengoplosan Pupuk Subsidi BANJAR (HSB) – Unit 3 Subdit II Dittipdter Bareskrim Polri menggrebek praktik pengoplosan pupuk subsidi menjadi non-subsidi dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial D dan M, Rabu (21/06).
AKBP Totok Budi Sanjoyo SIK MH yang memimpin langsung penggrebekan di dua lokasi berbeda tersebut mengatakan, di TKP pertama, Kampung Tanjung Siang RT 06/RW 02 Kelurahan Situ Batu Kecamatan Banjar Kota Provinsi Jawa Barat, tim berhasil mengamankan 1(satu) unit mesin jahit karung, 1(satu) unit alat press, 1(satu) unit timbangan, 1(satu) unit truk Mitsubhisi Colt Diesel warna Kuning, 1(satu) paket bahan untuk campuran pencuci pupuk, 1(satu) paket peralatan cuci dan 1(satu) drigen air laut. Di TKP kedua di gudang penyimpanan Jalan Manonjaya-Banjar Kampung Awi Luar RT 18/RW 06 Kelurahan Situ Batu Kecamatan Banjar Kota Banjar,” kata AKBP Totok. Totok menjelaskan modus kedua pelaku adalah menggunakan metode perubahan warna pupuk subsidi menjadi non subsidi dengan bantuan cairan kimia.
“Dan total yang diamankan tim dalam penggrebekan di dua TKP ini lebih kurang 49 ton. Dengan rincian 30 ton pupuk subsidi yang sudah diolah menjadi kemasan non subsidi dan 19 ton pupuk subsidi yang belum diolah,” ujar Totok.
Hasil interogasi awal, tambah AKBP Totok, tim menyimpulkan kedua tersangka menjadi pengedar dan/atau memperdagangkan pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian RI kepada petani.
“Pupuk yang diedarkan tidak memenuhi standar SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis tidak sesuai standar yang telah dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan,” tegas AKBP Totok.