Tega!!! Diduga Oknum Kades Simpangsari Cisurupan Korupsi Insentif Guru Ngaji Dana Desa Tahap 2 Ta 2024
Garut Cisurupan – bidikhukumnews.com
Berawal dari gerakan moral para guru ngaji pada hari Senin, 23 September 2024, pada saat itu menyampaikan aspirasi melalui audensi terhadap BPD Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. Aspirasi yang yang disampaikan adalah tentang hak Insentif guru ngaji yang belum diberikan sebesar Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) melalui 2 tahap. Jum’at, 20-12-2024.
Namun yang terjadi, setalah adanya audensi Kepala Desa Saepul Kurniawan, baru merealisasikan tahap 1 sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) untuk guru ngaji dan tahap 2 sampai saat ini belum direalisasikan sungguh tega padahal anggaran Dana Desa sudah dicairkan. Pertanyaannya dikemanakan anggaran tahap 2 sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) untuk insentif guru ngaji tabir yang terbuka sampai saat ini.
Adapun Bidik Hukum mendatangi beberapa tokoh agama atau guru ngaji yang tidak mau disebutkan identitasnya tapi siap dipertanggungjawabkan ketika dibutuhkan,
“Kekecewaan yang sangat sangat dalam atas tindakan Kepala Desa Simpangsari. Sungguh tega dan tak punya perasaan terhadap para guru ngaji yang sampai saat ini anggaran Dana Desa tahap 2 belum direalisasikan. Ini mencerminkan sosok Pemimpin yang buruk dan tidak punya etika. Sudah berani melakukan perbuatan tersebut terhadap para tokoh agama sekaligus guru ngaji”, pungkasnya
Tokoh agama atau guru ngaji menambahkan, “Berikanlah apa yang menjadi hak bagi rakyat apalagi berkaitan dengan tokoh agama atau guru ngaji, yang sosoknya begitu dihargai, dihormati dan jadi panutan bagi umat. Jadi tidak ada alasan apapun karena anggaran dari negara sudah masuk rekening Desa. Maka besar harapan kami, terhadap pihak-pihak terkait dengan sigap untuk mendorong terhadap Kepala Desa untuk memberikan hak insentif guru ngaji tahap 2 yang belum terealisasikan. Sebelum seluruh guru ngaji melakukan tindakan dan upaya lain, sebab Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum”, tandasnya
Begitupun Bidik Hukum mencoba menghubungi Kepala Desa Saepul Kurniawan melalui by phone tidak merespon dan mencoba mendatangi beberapa kali ke kantor Desa Simpangsari namun tidak ada ditempat sampai berita ini tayang. Diduga Kepala Desa Simpangsari menghindar dari awak media.
Reporter : ASB






