KONSEKUENSI PENJUALAN SEPIHAK DARI HARTA GONO-GINI..
Bualemo – Bidikhukumnwes com.
” Pasangan suami-istri yang sudah bercerai biasanya akan membagi harta gono gini. Harta yang dibagi tersebut bisa berupa apa saja, misalnya Sapi’ atau tanah.
Aset berupa rumah maupun tanah yang dimiliki harus dibagi rata nilainya saat suami istri bercerai. Pun kalau ingin menjualnya juga harus ada persetujuan satu sama lain.
Lantas, apakah rumah atau tanah hasil harta gono gini dijual secara sepihak oleh mantan suami atau mantan istri boleh dilakukan?
Selain konsekuensi perdata, tindakan menjual harta gono-gini tanpa persetujuan pasangan juga dapat berujung pada masalah pidana. Dalam KUHP, tindakan ini dapat dianggap sebagai penggelapan (Pasal 372 KUHP), di mana seseorang yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana hingga empat tahun penjara.
Pembagian Harta Gono-Gini dan Solusi Hukum
Ketika terjadi perceraian, harta gono-gini akan dibagi sama rata antara suami dan istri.
“Jika salah satu pihak menjual harta tersebut tanpa izin dari pihak lain, maka pasangan yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan penjualan tersebut. Alternatif lain adalah melaporkan tindakan tersebut sebagai penggelapan jika terbukti ada niat melawan hukum dalam menguasai harta bersama.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penggelapan diatur Pasal 372, yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Laporan,Hajar,OLi,i.







