DIDUGA KUAT OKNUM “RN” KADUS 5, LEMBAH TOMPOTIKA LAKUKAN PENGGELAPAN 10 EKOR SAPI BANTUAN.

Banggai- bidikhukumnews.com

Public Meminta Pihak APH Polres Banggai Serius Lakukan Langka Pemanggilan sekaligus Pemeriksaan Kepada Oknum Kadus Desa Tompotika

Banggai, Dugaan terjadinya penggelapan atas Penjualan Sapi bantuan kelompok tahun 2021/2022 yaitu sapi penggemukan di desa lembah tompotika, kecamatan Bualemo kab. Banggai dengan jumlah 10 ekor dari 18 ekor menjadi sorotan publik

Dari hasil investigasi pengembangan media ini kepada beberapa sumber menjelaskan bahwa pengadaan sapi penggemukan di serahkan lansung oleh mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bapak Ma’mun Amir kepada kelompok yang di terima oleh ketua kelompok “RN”

Dimana diketahui oknum “RN” selain ketua kelompok beliau juga aktif menjabat sebagai kepala dusun 5 di pemerintahan desa lembah tompotika

Kepala Desa Lembah Tompotika, Ihwayudin Burahima, saat di konfirmasi Via WhatsApp beberapa waktu lalu menyampaikan “saya mengetahui bahwa memang benar atas bantuan sapi penggemukan tersebut di serahkan lansung oleh wakil gubernur Ma’mun Amir kepada Kelompok yang di terima oleh Ketua kelompok yaitu “RN” dengan jumlah 18 ekor, waktu itu saya belum lama menjabat kepala desa, dan benar “RN” menjabat sebagai kepala dusun, terkait penjualannya saya tidak ketahui, dan kasusnya sudah di pihak kepolisian” tutupnya

Selang waktu berbeda media ini mengkonfirmasi kepada Kapolsek Bualemo, Hariyadi.SH.menyampaikan bahwa atas kasus dugaan penjualan sapi bantuan tersebut pelaporannya sudah di pihak Polres Banggai.

Berdasarkan dari sumber Via WhatsApp (10/4/2025) kepada media ini atas hasil rekaman percakapan yang berdurasikan 20.38 detik dimana, Wagirman (Pembeli.red) kepada awak media mengatakan bahwa benar dirinya telah membeli 10 ekor sapi dari oknum “RN” dengan jumlah harga keseluruhan kurang lebih Rp. 45.000.000, dengan dalil fisik sapi berbeda-beda.

Dugaan kuat atas penjualan sapi penggemukan bantuan kelompok yang memakai Anggaran Negara yang bersumber dari Dinas Peternakan dan Perkebunan, maka diduga kuat oknum kadus “RN” telah melakukan suatu upaya tindakan melawan hukum dalam memperkaya diri sendiri, dengan cara upaya melakukan penjualan alias penggelapan terhadap 10 ekor sapi bantuan kelompok, yang tanpa diketahui anggota kelompok kepada pembeli yang bernama Wagirman yang beralamatkan di Desa Bima Karya dengan harga kurang lebih Rp, 45.000.000_ rupiah

Maka public juga meminta kepada inspektorat dan pihak “APH” untuk segera mengambil langkah serius lakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan kepada oknum Kadus Lembah Tompotika “RN” dan pihak-pihak lain atas dugaan terjadinya suatu tindak pidana korupsi, yang dapat merugikan keuangan negara puluhan juta rupiah.

Reporter, kaperwil Sulteng

R Marontoh

bidikhukumnews.com