“Mengherankan” Oknum PNS di Touna yang jadi tersangka kasus cabul, Adalah Mantan Narapida Kasus Korupsi.
TOUNA – bidikhukumnews.com || Sebelumya marak dalam pemberitaan polres touna telah mengamankan dan menetapkan tersangka Oknum PNS Dikpora Touna, atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yang kini prosesnya telah masuk pada tingkat penyidikan.
Namun hasil penelusuran media terdapat fakta baru yang cukup mencengangkan, yaitu tersangka oknum PNS Dikpora tersebut adalah mantan terpidana kasus korupsi pada tahun 2013 silam pada aplikasi SIPP PN PALU. Dengan Putusan Nomor : 11/PID.SUS/TPK/2013/PN.P, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta atau di ganti kurungan penjara selama 1 bulan, serta pidana tanbahan pengganti 2 bulan kurungan, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menjadi tanda tanya !!!, apakah yang bersangkutan pernah menjalani proses etik PNS/ASN? Sebagaimana Insitusi Lainnya yang sering didengar dikalangan masarakat adanya pemberhentian Semetara atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mengingat oknum tersebut masi bersatus PNS Aktif dikpora yang bertugas di wilayah Kecamatan Ulubongka Tojo Una-una Sulawesi Tengah.
Dan dari beberapa penelusuran Media pada Aplikasi SIPP PN Palu khususnya Kipikor juga di temukan beberapa nama Terduga oknum PNS Aktif yang telah bersatus narapidana Tipikor
Yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Namun Ironisnya dalam bebera putusan Pengadilan Tipikor Palau selama 2 tahun terakhir ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tojo una-una dan Bagian Hukum Pemda Touna belum menyatakan sikap dan keterbukaan Infomasi mengenai beberapa putusan tersebut terhadap para terduga
Oknum PNS Aktif yang telah menjadi Terpidana Kasus Korupsi, dalam beberapa waktu dekat ini Kedia akan melakukan Konfimasi dan Audens langsung kepada BKD,Kabag Hukum dan Sekretaris daerah perihal tersebut. Sumber SIPP PN Palu 16/05/2025.
Reporter : (Kabiro Touna YN. Ladehu)







