Tragedi Berulang di PT IPIP​, Ketegasan Disnaker Dipertanyakan Menuntut Ketegasan Pengawasan K3 Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP)!

Pomalaa, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com

Kasus kecelakaan kerja yang kembali terjadi di area proyek High-Pressure Acid Leaching (HPAL) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) menuai sorotan tajam. Berulangnya insiden fatal di kawasan industri strategis ini memicu pertanyaan besar dari publik dan pemerhati ketenagakerjaan terkait fungsi pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melekat pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Proyek pembangunan pabrik HPAL yang digadang-gadang menjadi pilar hilirisasi nikel ini dinilai mengabaikan aspek paling krusial dalam dunia industri: nyawa dan keselamatan pekerja.

Komitmen K3 yang Dipertanyakan

Insiden yang terus berulang menunjukkan adanya celah besar dalam penerapan Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan di lapangan. Publik mulai meragukan apakah audit K3 benar-benar dijalankan secara ketat oleh pihak manajemen perusahaan atau hanya sekadar pemenuhan syarat administratif di atas kertas.

​”Jika sistem pengawasan internal perusahaan berjalan baik dan pengawasan dari instansi pemerintah (Disnaker) dilakukan secara periodik serta tegas, maka regulasi K3 bukan sekadar formalitas, dan tragedi seperti ini bisa diantisipasi sejak dini.”

​Menuntut Taji Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan

Sebagai instansi yang bertanggung jawab penuh atas penegakan hukum ketenagakerjaan, Disnaker dituntut untuk tidak pasif. Selama ini, respons yang muncul seringkali dinilai terlambat—baru bergerak setelah ada korban jiwa.

​Berikut adalah poin-poin krusial yang mendesak untuk segera dilakukan:

▪︎ ​Investigasi Transparan dan Independen: Disnaker bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan harus segera turun ke lapangan untuk membongkar akar masalah terjadinya kecelakaan kerja ini tanpa ada yang ditutup-tutupi.

▪︎ Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu: Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran SOP oleh pihak manajemen PT IPIP maupun sub-kontraktornya, sanksi administratif hingga pembekuan izin operasi pada area kerja tertentu harus berani dijatuhkan.

▪︎ ​Evaluasi Total Proyek HPAL: Penghentian sementara aktivitas kerja di titik terjadinya insiden wajib dilakukan guna evaluasi total menyeluruh (audit investigatif) terhadap kelaikan peralatan dan alat pelindung diri (APD) para pekerja.

Menghargai Nyawa Manusia di Atas Target Produksi

​Aktivitas investasi dan target penyelesaian proyek sebesar apa pun tidak boleh mengorbankan hak paling mendasar buruh, yaitu hak untuk pulang ke rumah dengan selamat. Industri hilirisasi nikel di Pomalaa harus menjadi contoh industri modern yang humanis, bukan industri yang menyisakan duka bagi keluarga pekerja.

Kini, bola panas berada di tangan Disnaker dan aparat penegak hukum. Apakah mereka berani bertindak tegas demi menegakkan supremasi hukum K3, ataukah tragedi di PT IPIP ini akan menguap begitu saja dan menjadi angin lalu hingga menunggu korban berikutnya berjatuhan? Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar retorika.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

IZIN DULU YAH!!!!!!