Kabel Wifi Dan Indihome Diduga Ilegal Menempel Di Tiang Listrik, PLN Di Untungkan apa Dirugikan?
BOGOR – bidihukumnews.com || dengan adanya sejumlah kabel provider penyedia jaringan internet yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di kampung nanggung Rt 02/06 Desa Bangunjaya Kecamatan Cigudeg. Dan Di Kampung Lebak Picung Rt 03/03 Desa Ciomas kecamatan Tenjo. kabupaten Bogor dan beberapa desa lainnya Rabu (21/05/2025)
Kabel tersebut Selain dapat membahayakan, Petugas PLN Dan Bisa Membuat Kongsleting Listrik Bahkan hal tersebut juga sangat mengganggu pemandangan.
Tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Mirisnya kabel-kabel itu diduga tidak memiliki izin yang resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Salah satu warga yang enggan Mau di Sebutkan. nama nya saat dikonfirmas oleh awak media. mengatakan Ia pun tak munampik, di satu sisi keberadaan kabel wifi Dan Indihome. memang dibutuhkan.
Namun, kabel penyalurannya saat ini cukup mengganggu. Giat Petugas PLN Khususnya yang diletakkan pada tiang listrik milik PLN. Oleh sebab itu, dia berharap pihak terkait segera melakukan penertiban.
“Penyedia jaringan internet harus modal membuat tiang sendiri, jangan kaya benalu asal nempel di tiang-tiang PLN Dan Telkom. yang sudah ada sebelumnya. Tanpa memikirkan resiko yang akan dialami warga masyarakat,” pungkasnya.
Reporter 🙁 D.Candra & Tim )








