“NO VIRAL NO JUSTICE! Keluarga Korban Lakalantas Bolmut Teriak di Mapolres: Hukum Hanya Jalan Untuk Yang Punya Jabatan?”

BOLMUTbidikhukumnews.com

Nurlan Daeng Lanusu, anak dari korban kecelakaan Lapanjawa Daeng Lanusu, meluapkan kekesalannya di Mapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (15/7/2026). Ia menyoroti lambannya penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menimpa orang tuanya hingga kini tak kunjung mendapat kepastian hukum.

Perkara ini bermula pada Senin, 16 Juni 2025, ketika Lapanjawa Daeng Lanusu mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah kaki dan luka parah. Korban hingga saat ini belum pulih sepenuhnya pasca-insiden tersebut. Keluarga kemudian membuat laporan polisi (LP) pada 17 Juni 2025. Namun hingga Rabu (15/7/2026), sudah lebih dari 13 bulan berlalu, penanganan kasus tersebut masih belum jelas.

Nurlan mengaku sudah dibuat kesal dengan penanganan laporan mereka di Satuan Lalu Lintas Polres Bolmut. Kasat Lantas dan penyidik hingga saat ini tak kunjung memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga. Bahkan, terlaporkan bernama Hariyanto Laiya, seorang pria yang berdomisili di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, tak kunjung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami tidak memperdulikan hal lain. Kami hanya mementingkan pada menuntut sesuai aturan hukum dan harga diri kami sebagai korban,” ujar Nurlan saat didampingi di lobi Mapolres Bolmut.

Dengan nada kesal yang tertahan, Nurlan menyampaikan kekhawatirannya soal penegakan hukum. “Jangan karena torang (kami) susah dipandang remeh, berarti ini hukum cuma ditegakkan pada orang ada jabatan dan ada doi (uang). Bagi orang susah tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Keluarga korban menduga ada kesalahan prosedur dalam penanganan proses lidik dan sidik di Satlantas Polres Bolmut yang membuat perkara ini terkesan kabur dan abu-abu di mata mereka. Mereka kini menantang Kapolres Bolmut yang baru, AKBP Andhika Fitransyah, untuk segera memberikan kepastian hukum. Kapolres Andhika diketahui baru saja menjabat menggantikan AKBP Juleigtin Siahaan yang dimutasi sebagai Wadirreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

Saat dikonfirmasi awak media yang sudah menunggu di lobi polres, Kapolres Andhika melalui pesan WhatsApp tidak memberikan respons. Namun, melalui ajudannya, ia mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Kasie Humas Polres Bolmut.

Dengan rentang waktu yang panjang dan minimnya kejelasan, keluarga korban berharap kasus ini tidak menjadi abu-abu. Tren “no viral no justice” kini menjadi senjata terakhir yang mereka gunakan agar perkara ini mendapat perhatian dan kejelasan.

Reporter: Kabiro Sulawesi Utara (Jun Parengkuan)