Diduga Rugikan Negara, Proyek Jalan Hotmix di Desa Padamukti Disorot, Inspektorat Diminta Bertindak

Garut, Pasirwangibidikhukumnews.com || Proyek pembangunan jalan hotmix di Kampung Cikurantung RT 003 RW 003, Dusun 3, Desa Padamukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang menelan anggaran Rp 199.904.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini diduga menyimpan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selasa, 27 Mei 2025

Salah satu persoalan yang mencuat adalah ketidaksesuaian antara papan informasi proyek dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan investigasi tim media, proyek jalan yang tercantum memiliki panjang 387 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 0,03 cm. Namun, hasil pengukuran lapangan menunjukkan jalan hanya sepanjang 382 meter selisih lima meter.

Tak hanya itu, pihak desa juga dinilai abai terhadap prinsip transparansi. Hingga saat ini, papan informasi APBDes tahun 2025 tak ditemukan di lokasi, yang terlihat justru papan tahun 2024. Hal ini memunculkan tanda tanya publik mengenai keterbukaan informasi penggunaan dana desa.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Padamukti, Dadang, pada Sabtu (24/5/2025), mengakui adanya kesalahan cetak pada papan proyek. “Papan proyek telah kami revisi, ketebalan sudah dicantumkan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengadaan aspal dilakukan melalui CV Anteum yang berlokasi di Bandung, namun hingga kini belum menerima laporan tonase dan kubikasi dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Sementara itu, anggota TPK, Asep, saat dihubungi enggan memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan media untuk kembali menghubungi kepala desa. Ia hanya menjanjikan akan hadir dalam pertemuan lanjutan yang digelar Senin (26/5/2025) di kantor desa.

Dalam pertemuan yang dihadiri unsur BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, dan perangkat desa lainnya, pihak TPK yang diharapkan menjelaskan aspek teknis justru tidak hadir. Kepala desa kembali menegaskan bahwa papan proyek telah diperbaiki, namun menolak menjawab pertanyaan terkait volume dan harga aspal. “Itu kewenangan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum,” ucapnya singkat.

Pernyataan berbeda datang dari Ketua Karang Taruna, Tedi, yang menyebut “Pengadaan aspal dilakukan oleh CV Dinar Lestari, bukan CV Anteum sebagaimana disampaikan kepala desa. Ia mengaku hanya membantu menghubungkan pihak pembeli dan penyedia aspal, tanpa mengetahui rincian teknis proyek”, pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD, Dede Kartiwa, menyatakan “Bahwa pengukuran proyek telah dilakukan dan hasilnya dinyatakan sesuai. Meski demikian, ia mengakui bahwa monitoring dan evaluasi dari tingkat kecamatan maupun kabupaten belum dilakukan”, tandasnya.

Berbagai kejanggalan dalam proyek ini mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain :

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan 86, yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa.

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana.

3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pelaporan dan keterbukaan informasi publik atas pelaksanaan kegiatan desa.

Melihat banyaknya ketidaksesuaian dan minimnya transparansi, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Garut dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh atas pekerjaan, volume material, dan penggunaan anggaran diperlukan guna memastikan tak ada penyimpangan dana desa.

Dana desa merupakan hak masyarakat dan harus digunakan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum. Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah potensi korupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com