Penganiayaan & Pengeroyokan oleh Oknum Matel di Jalan Raya Adalah Tindak Pidana

 

Bogorbidikhukumnews.com || Tindakan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap warga yang menunggak kendaraan oleh oknum mata elang (matel) atau debt collector (DC) liar di jalan adalah tindak pidana murni, bukan perkara perdata atau pembelaan penagihan. (10/06/25).

Aksi semena-mena yang dilakukan dengan cara mengepung, memaksa, atau melakukan kekerasan terhadap pemilik kendaraan di jalan umum melanggar hukum dan masuk kategori pasal penganiayaan dan perampasan.

Menurut KUHP:

Pasal 351: Penganiayaan diancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Pasal 170: Pengeroyokan di muka umum dapat dihukum penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Pasal 368: Pemerasan atau ancaman dengan maksud untuk mengambil barang (termasuk kendaraan) juga merupakan tindak pidana.

Jika dilakukan tanpa surat tugas resmi, tanpa didampingi pihak berwenang (seperti polisi), maka perampasan kendaraan oleh DC atau matel adalah perbuatan melawan hukum.

Seruan untuk Masyarakat: Jika Anda mengalami atau menyaksikan:

Perampasan kendaraan tanpa SOP,
Pengeroyokan atau intimidasi oleh DC,
Penganiayaan oleh oknum matel.

Segera dokumentasikan dan laporkan ke pihak berwajib!

Reporter: Salam

bidikhukumnews.com