Kab.Bogor // Bidikhukum.news.com/ Debt Collector sering kali bersikap keras dan kasar seperti preman, dalam melakukan proses penagihan hutang dan memaksa mengambil Unit kendaraan. Perbuatan semacam itu merupakan tidak pidana dan sudah melanggar pasal 335, 362 dan pasal 363. Seperti halnya yang dialami oleh Rahmat salah satu wartawan SKM Buser. Aksi arogan debt collector tersebut terjadi di Cisarua Kabupaten Bogor beberapa hari lalu. Untuk hal yang sudah dialaminya tersebut Rahmat Hidayat mendatangi Kanit 4 Jatanras Polres Bogor, Selasa (18/07/2023)
Iptu Muhammad Gastari Kanit 4 Jatanras Polres Bogor mengatakan, dalam menghadapi debt collector kita tidak usah takut. Ketika kita dihentikan oleh mereka, tanyakan kepadanya surat tugas dari lising yang diwakilkan dan surat sertifikasi nya,
ketika mereka bisa memperlihatkan surat tugas tadi kita teliti lagi untuk kendaraan apa, karena debt collector itu biasanya suratnya rendem, misalnya motor / mobil apa, jadi harus spesipik termasuk jenis motor / mobil , noka, nosin dan plat nomornya.
Namun mereka tidak bisa memaksa untuk mengambil unit kendaraan, jika konsumen tidak mau menyerahkan, ketika debt Collector memaksa mengambil unit kendaraan maka itu bisa menjadi timbulnya tindak pidana, antara lain pasal 335, bisa perampasan pasal 362 atau pasal 363. Jadi ketika masyarakat yang dipaksa diambil kendaraannya oleh debtcollector, silahkan lapor kepada penegak hukum agar bisa ditindak lanjuti, tapi perlu ditegaskan kepada para konsumen agar tertib dalam melakukan pembayaran cicilan baik mobil / motor untuk menghindari hal-hal diatas tersebut,” kata Iptu Muhammad Gastari.
HDS/AS