Diduga Ada Pemotongan Dana Bansos, Pendamping Minta 30 Persen Kemensos dan Yayasan Pundi Amal Nusantara Diminta Bertindak Tegas
Garut – bidikhukumnews.com || Dugaan praktik penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut. Seorang warga penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Yayasan Pundi Amal Nusantara, adanya pemotongan dana secara tidak sah oleh oknum pendamping di lapangan. Sabtu, 14 Juni 2025.
Keterangan diperoleh dari beberapa orang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, menyebut bahwa pemotongan dilakukan oleh pendamping dengan besaran 30 persen dari total bantuan senilai Rp 400.000. Yang masuk ke rekening, dana yang dipotong disebut-sebut dikembalikan ke yayasan dengan dalih untuk disalurkan kepada anak yatim piatu yang belum menerima bantuan.
“Pendamping meminta 30 persen dari dana bantuan, katanya untuk dibagikan ke yatim piatu yang belum kebagian. Tapi kalau tidak memberi, katanya bantuan bisa dialihkan ke orang lain,” ungkapnya kepada awak media.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Sinta, sebagai pendamping. Namun, ia enggan memberikan pernyataan dan mengarahkan wartawan untuk berbicara dengan Suhendar, yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Suhendar membantah memberikan instruksi pemotongan. Ia menyatakan hanya memberikan edukasi kepada penerima agar berbagi secara sukarela, bukan sebagai kewajiban.
“Saya tidak pernah menginstruksikan potongan 30 persen. Kami hanya mengajak belajar berbagi, tapi tidak ada nilai yang ditentukan. Ada yang memberi, ada juga yang tidak,” ujarnya.
Suhendar menjelaskan bahwa program bansos tersebut berasal dari Kemensos dan bahwa Yayasa memiliki legalitas sebagai pihak yang melakukan input data calon penerima. Setelah proses verifikasi dan validasi, data masuk kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dilanjutkan. Dalam pelaksanaannya, yayasan bekerja sama dengan pendamping PKH di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Pakenjeng, Bungbulang. Sinta disebut sebagai relawan dari yayasan, namun tetap dalam pengawasan Suhendar.
Praktik pemotongan dana bansos tanpa dasar hukum yang jelas dinilai melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 15, yang menyatakan, “Setiap orang dilarang menyalahgunakan bantuan dan/atau fasilitas yang diberikan dalam penanganan fakir miskin”.
2. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 1 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bansos Non Tunai yang menegaskan, “Dana bantuan tidak boleh dipotong oleh pihak manapun, kecuali pajak resmi yang diatur dalam perundang-undangan”,
Jika terbukti bahwa ada pungutan yang dilakukan secara sistematis di luar aturan resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan hak masyarakat penerima manfaat.
Kasus ini menuntut perhatian serius dari Kementerian Sosial, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum. Pemerintah diminta untuk segera melakukan investigasi, memastikan transparansi, serta menjamin tidak ada intimidasi terhadap penerima bantuan yang menolak memberikan bagian dari haknya.
Masyarakat dan media diimbau untuk terus mengawasi jalannya program bansos agar tetap transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Reporter : ASB







