Gawat Melakukan Pengaduan Terkait Pemotongan PIP Aspirasi di Komisi IV DPRD Garut

GARUT– Bidikhukumnews.com
Garda Wartawan Kuat (GAWAT) Kabupaten Garut melakukan audiensi bersama Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Rabu 7 Juni 2023. GAWAT menyampaikan masalah pemotongan program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi di sejumlah sekolah.

Dalam kasus pemotongan ini ada sejumlah pihak yang mengatasnamakan pengusung program PIP aspirasi. Mereka meminta imbalan jasa atas program yang telah diusung tersebut.

Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Kabid SMP, Kepala SMP I Limbangan, Komite SMP I Limbangan, Kepala SMP I Bayongbong, Komite SMP I Bayongbong, dan juga Inspektorat Kabupaten Garut.

Heru Sugiman Ketua GAWAT Kabupaten Garut meminta agar pemotongan ini segera diusut oleh pihak berwenang. Heru menilai pemotongan ini sangat merugikan penerima manfaat.

Barusan kita GAWAT melakukan Audensi yah dengan Komisi IV bahwa kasus pemotongan PIP di Kabupaten Garut akan ditindak lanjuti oleh Saber Pungli kemudian pihak dari pada Disdik akan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah. Itu poin yang pentinya itu bahwa pada prinsipnya GAWAT itu menyampaikan bahwa telah terjadi pemotongan PIP di sejumlah sekolah yang menurut pihak-pihak itu dari jalur aspirasi. Tandas Heru.


Kita cuma menanyakan kepada pihak sekolah dan sekolah itu membenarkan bahwa benar ada PIP dengan embel-embel pemotongan 50 % itu terjadi salah satunya di SMPN I Limbangan dan SMPN I Bayongbong. Pungkas Heru .

Asep Wawan Kabid SMP terkait hal yang disampaikan oleh GAWAT akan membuat surat edaran penolakan Bantuan PIP kepada seluruh satuan pendidikan terkait bantuan PIP yang tidak melalui proses verivikasi faktual dan di luar data DTKS.

Pihak sekolah disarankan untuk menolak saja bantuan PIP aspirasi tersebut.

Jadi ketika berbicara PIP reguler memang pihak sekolah yang mengusulkan melalui aplikasi Dapodik, pihak operator menginputkan para siswa yang tercatat memiliki DTKS, adapun masalah PIP aspirasi memang kenyataannya seperti itu,tiba-tiba data ada mau yang kaya mau yang miskin pihak sekolah tidak tahu itu tiba- tiba ada itu dan pihak sekolah tidak mengusulkan dan di kamipun tidak ada data yang PIP aspirasi itu. yang ada data itu cuman PIP yang reguler. Tandasnya

Intinya kami dari Dinas Pendidikan sepakat sekali bahwa yang namanya pemotongan terhadap bantuan apalagi PIP yang notabene untuk siswa miskin ini kita sangat sepakat untuk diberhentikan atau ditiadakan atau dilarang. Bahkan kami akan mendorong temuan macam ini usut tuntas saja agar memang penyaluran PIP ini sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan kami akan membuat surat edaran larangan ke sekolah-sekolah terkait Bantuan PIP aspirasi yang ada potongan. Pungkas Asep Wawan

Ali Yana dari Inspektorat Garut menjelaskan Inspektorat yang merupakan bagian dari saber pungli Kabupaten Garut akan melakukan pengusutan secara tuntas terhadap permasalahan pemotongan PIP di seluruh sekolah di Kabupaten Garut.

Kebetulan kami di Inspektorat masuk dari saber pungli Kabupaten. di sini kami mengatas namakan Inspektorat artinya dari segi pengawasan berdasarkan PP no.72 dimana tugas Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan adapun dengan terkait anggaran PIP itu anggaran yang bersumber dari APBN yang mana di PP no.60 sudah dijelaskan bahwa tugas APIP daerah itu melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersumber dari APBD. Adapun kegiatan yang ada disekolah BOS itu di juknis BOS sudah dijelaskan itu ada kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan oleh APIP daerah. Pungkasnya

Terkait dengan permasalahan ini izin karena ini sudah menjadi permasalahan, kami pun di irban investigasi yang mana tugas pokok dan fungsinya menerima Lapdu dari masyarakat. Kami menerima pengaduan dari masyarakat ataupun koordinasi dari APH baik Kejaksaan ataupun Kepolisian artinya di sini kewenangan APIP daerah tidak melakukan pemeriksaan di PIP yang berasal dari APBN, kecuali ada pelimpahan atau mandatori dari Kementerian itu yang perlu kami sampaikan. Tandas Ali Yana.

Yudha Puja Turnawan, Anggota DPRD Garut dari Komisi IV menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari GAWAT perihal pemotongan PIP aspirasi.

Sementara untuk Program Indonesia pintar ( PIP ) reguler yang diusulkan oleh sekolah sebanyak 400 orang itu tidak ada pemotongan Sama sekali.

Kita dari DPRD Garut tentu Sangat menyayangkan yah apapun kalau memang ada konteks yang mengusung aspirasi dari atas siapa saja warga miskin yang menerima PIP tentu jangan ada sedikitpun pemotongan. Ini yang kemudian semua pihak harus mau berkomitmen. Di pihak sekolahnya Disdiknya komitmen termasuk orang tua siswa untuk tidak atau harus menolak praktek-praktek seperti itu. Lebih baik sekolah tidak menerima PIP aspirasi kalau ada komitmen pemotongan. Pungkas Yudha .

Ruhimat komite SMP I Limbangan menjelaskan pihak sekolah kedatangan pihak pengusung yang membawa lampiran data penerima. Pihak sekolah tidak tahu menahu soal data penerima tersebut. Tiba-tiba pengusung sudah membawa data tersebut.

Setelah itu pihaknya pun melakukan rapat dengan pihak sekolah dan waktu itu disarankan agar PIP tersebut ditolak saja agar tidak terjadi masalah.

Setelah itu pihak pengusung datang lagi ke sekolah meminta agar difasilitasi bertemu dengan para orang tua siswa. Mereka minta dipertemukan untuk sosialisasi penerimaan bantuan tersebut.

Karena sesuai dengan tugas dan fungsi kami, kami itu di komite jembatan antara pihak sekolah dan orang tua minta izin waktu menyampaikan sosialisasi kepada orang tua. Kami konsultasi dengan pihak sekolah baik silahkan berikan mereka waktu tapi di luar kegiatan belajar diberikan waktu hari Sabtu jam 13.00. Setelah pulang sekolah cuma kami pihak sekolah dan komite tidak mengundang orang tua, oleh karena itu undangan langsung oleh pihak pengusung pak. Ujar Ruhimat.

Jadi hari Sabtu itu terjadilah sosialisasi dari pihak pengusung kurang lebih ada dua mobil 6 orang. Kami hanya meyaksikan betul atau tidak dan kepala sekolah berbicara pada saya silahkan saksikan pihak pengusung dan orang tua siswa. Yang terjadi di situ begini terkait PIP aspirasi itu bentuknya karena ada peran jasa mereka jadi ada pemotongan. Tandas Ruhimat.

Pemotongan itu sebenarnya disampaikan kepada orang tua. Di sana disampaikan bahwa kalau bapak ibu sepakat dengan apa yang kami sampaikan silahkan persyaratan yang bapak ibu bawa sampaikan pada kami. Dan mereka sepakat dengan pemotongan 50 % disepakati sekitar 300 orang itu hadir. Orang tuanya tiga kelas dipakai untuk sosialisasi setelah itu bubar. Pungkas Ruhimat.

Pewarta : ASB