“JOURNALISTICIDE Jadi Ancaman Serius” Oleh Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Sultra – bidikhukumnews.com || Istilah “journalisticide” belum banyak digunakan dalam literatur akademik maupun media. Namun, konsep pembunuhan terhadap jurnalis sering dikaitkan dengan “targeted killings of journalists”, “press genocide”, atau “media suppression through violence”.
Dalam konteks konflik dan represi politik, pembunuhan terhadap jurnalis sering dianggap sebagai bagian dari serangan terhadap kebebasan pers. Organisasi seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Committee to Protect Journalists (CPJ) secara rutin melaporkan kasus-kasus pembunuhan jurnalis di berbagai negara.
Pembunuhan terhadap wartawan telah menjadi masalah serius di berbagai belahan dunia, termasuk di Gaza dan Indonesia. Berikut beberapa kasus yang terjadi di kedua wilayah tersebut:
Kasus Jurnalisticide di Gaza
Gaza telah menjadi salah satu tempat paling berbahaya bagi jurnalis. Sejak Oktober 2023, lebih dari 152 jurnalis telah terbunuh di wilayah tersebut. Beberapa kasus yang menonjol antara lain:
– Eman El-Shanti, seorang penyiar radio Al-Aqsa, terbunuh dalam serangan udara Israel.
– Mohammad Al-Salhi, seorang fotografer dari Fourth Authority News Agency, ditembak oleh pasukan Israel.
– Mohammad Jarghoun, seorang jurnalis dari Smart Media, ditembak di timur Rafah.
– Assaad Shamlakh, seorang jurnalis lepas, terbunuh dalam serangan udara Israel.
Kasus Jurnalisticide di Indonesia
Indonesia juga mengalami kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Pada tahun 2024, setidaknya 122 jurnalis terbunuh di seluruh dunia, termasuk satu kasus di Indonesia.
Pembunuhan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Organisasi seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Committee to Protect Journalists (CPJ) terus menyerukan perlindungan bagi jurnalis di seluruh dunia.
BidikhukumNews.Com Opini
πππ£πͺπ‘ππ¨_πΏπ€π¨ππ£ πΌπ£π©π§π€π₯π€π‘π€ππ, ππ£ππ«ππ§π¨ππ©ππ¨ πππ‘ππ πͺπ¨π¨ππ‘ππ, πππ€π π¨ππͺπ’ππ¬π, πΌππh
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







