Dana Rp 98 Juta Sudah Dicairkan, Jalan Hotmix Tak Dibangun, Pengembalian ke Rekening Pribadi Kades Citangtu Jadi Sorotan
Garut Pangatikan – bidikhukumnews.com
Polemik pengelolaan Dana Infrastruktur Perdesaan (IP) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 di Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, kian memanas. Anggaran sebesar Rp 98 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan hotmix di Kampung Citangtu RT 01, 02, dan 03 RW 11 hingga kini belum direalisasikan, meski dokumen pertanggungjawaban dan pembayaran kepada pihak penyedia telah terbit. Rabu, 10/06/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, proyek tersebut direncanakan memiliki volume panjang 140 meter, lebar 2 meter, dan ketebalan 2 sentimeter. Namun hingga pertengahan tahun 2026, fisik pekerjaan belum tampak dikerjakan di lokasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, terlebih di tengah informasi yang beredar bahwa Kepala Desa Citangtu, Barlah, disebut jarang berada di kantor desa sehingga sejumlah perangkat desa mengaku tidak mengetahui secara pasti perkembangan pengelolaan anggaran yang masuk ke rekening desa.
Saat awak media berupaya meminta keterangan kepada kepala dusun setempat, mereka mengaku tidak mengetahui detail persoalan tersebut dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Desa maupun Sekretaris Desa.
Dokumen Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang diperoleh awak media menunjukkan anggaran kegiatan pembangunan jalan desa sebesar Rp 98 juta telah dibagi ke beberapa komponen belanja. Sebesar Rp 87.975.000 dialokasikan untuk bahan baku atau material, Rp 3.030.000 untuk sewa peralatan, Rp 3.100.000 untuk upah tenaga kerja, Rp 2.250.000 untuk upah persiapan, dan Rp 1.645.000 untuk administrasi kegiatan.
Menariknya, hampir 90 persen anggaran terserap pada komponen material. Dalam dokumen Tanda Bukti Pengeluaran Uang, pembayaran material sebesar Rp 87.975.000 tercatat telah dilakukan oleh Bendahara Desa, Risma Utami, kepada pihak penyedia Fariz Adiperkasa Grup CV pada 13 November 2025.
Dokumen tersebut juga mencatat adanya pemotongan pajak berupa PPN sebesar Rp 8.718.243 dan PPh sebesar Rp 1.188.851 sehingga nilai bersih yang diterima penyedia sebesar Rp 78.067.906.
Selain pembayaran material, terdapat pula pembayaran sewa peralatan sebesar Rp 3.030.000 kepada penyedia yang sama. Namun dalam dokumen yang diperoleh, tidak ditemukan rincian jenis alat yang disewa, durasi penggunaan, maupun spesifikasi teknis yang menjadi dasar penetapan biaya tersebut.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Pangatikan, Indra Arica, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan pembangunan jalan hotmix tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan.
Menurut Indra, pihak penyedia sebelumnya telah menerima pembayaran dari pemerintah desa. Namun kemudian dana tersebut dikembalikan setelah proyek tidak kunjung berjalan.
“Kalau tidak salah sekitar Januari 2026 setelah tahun baru, uang sekitar Rp 80 juta lebih sudah dikembalikan. Tetapi informasi yang saya terima, pengembaliannya bukan ke rekening desa melainkan ke rekening kepala desa atas permintaan kepala desa,” ujarnya.
Indra menegaskan bahwa apabila benar dana pengembalian proyek disetorkan ke rekening pribadi kepala desa, maka hal tersebut bertentangan dengan tata kelola keuangan desa.
“Seharusnya pengembalian dana dari pihak ketiga masuk ke rekening kas desa. Kalau masuk ke rekening pribadi kepala desa itu pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah beberapa kali meminta pemerintah desa segera melaksanakan kegiatan tersebut, namun hingga kini belum terealisasi.
“Saya berharap BPD segera melayangkan surat resmi agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik Fariz Adiperkasa Grup CV, Fariz Firmansyah, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengakui bahwa dana proyek sempat dikembalikan karena pekerjaan tidak jadi dilaksanakan.
“Kepala desa punya utang kepada saya. Untuk kegiatan IP itu memang tidak dikerjakan karena uangnya sudah dikembalikan. Cuma saya lupa lagi dikembalikan ke rekening pribadi kepala desa atau ke rekening desa. Nilainya sekitar Rp 98 juta. Kenapa tidak dikerjakan karena waktu itu dana desa tidak cair, sehingga uangnya saya kembalikan lagi,” ujarnya.
Apabila keterangan yang disampaikan para pihak tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui dokumen perbankan maupun hasil pemeriksaan resmi, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pertama, pengembalian dana kegiatan yang telah dicairkan kepada pihak ketiga seharusnya masuk kembali ke Rekening Kas Desa sebagaimana prinsip pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kedua, penggunaan rekening pribadi sebagai tempat menampung dana yang berasal dari kegiatan pemerintahan berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, dan pengelolaan keuangan desa.
Ketiga, apabila terdapat pencairan anggaran, penerbitan dokumen pertanggungjawaban, serta pembayaran kepada penyedia sementara pekerjaan fisik tidak terlaksana, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Citangtu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengembalian dana ke rekening pribadi, alasan belum dilaksanakannya pekerjaan, maupun status anggaran yang telah dicairkan tersebut.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: ASB






