Dugaan Praktik Pungutan Liar dalam Proses Rekrutmen di PT KMI Ciherang, Bogor
Bogor – bidikhukumnews.com ||
Tim investigasi media menduga telah terjadi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa oknum untuk memuluskan proses masuk kerja di PT KMI yang berlokasi di Ciherang, Bogor, 24/06/25.
Dari hasil penelusuran sementara, tim berhasil menemui dua orang yang diduga menjadi korban praktik pungli tersebut. Dua korban berinisial DXXI dan GXXXXG mengungkapkan kepada awak media bahwa pada pertengahan tahun 2024, karena desakan kebutuhan hidup dan kesulitan mendapatkan pekerjaan, mereka mendapatkan informasi dari salah satu mantan rekan kerja istri DXXI—yang dikenal dengan inisial IXXXS—bahwa terdapat lowongan kerja di PT KMI sebagai pembek’ap atau karyawan cadangan. Namun, untuk bisa bekerja, disyaratkan adanya pembayaran uang sebesar Rp 3.000.000 per orang.
Meski merasa keberatan secara ekonomi, DXXI dan GXXXXG tetap memaksakan diri dengan meminjam uang dari kerabat dan tetangga, dengan harapan bisa segera bekerja dan kelak diangkat menjadi karyawan kontrak.
Uang tersebut kemudian diserahkan melalui IXXXS kepada beberapa oknum yang diduga terlibat, yaitu:
* SXXXXH (oknum security PT KMI),
* CXXI (staf PT KMI),
* HXXU (staf PT. KMI),
Setelah itu, DXXI mendapatkan panggilan kerja beberapa hari kemudian, sementara GXXXXG baru menerima panggilan setelah waktu yang cukup lama. Sayangnya, keduanya hanya bekerja beberapa kali saja karena status mereka hanya sebagai karyawan cadangan. Sejak akhir tahun 2024 hingga saat ini, mereka tidak pernah lagi dipanggil bekerja maupun diangkat menjadi karyawan kontrak sebagaimana yang mereka harapkan.
Ketika pihak keluarga DXXI mencoba mempertanyakan kepada oknum SXXXXH, mereka diberi informasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di PT KMI. Namun, menurut pengakuan DXXI, dirinya masih melihat SXXXXH bekerja di lokasi PT KMI pada tahun 2025 ini.
Kedua korban berharap agar uang yang telah mereka berikan kepada para oknum tersebut dapat dikembalikan karena uang tersebut didapatkan dari hasil meminjam dan hingga kini mereka masih menanggung beban utang tersebut.
Sebagai awak media, kami menilai bahwa pungutan uang dalam bentuk apapun dalam proses rekrutmen kerja sangat tidak dibenarkan, terlebih jika status pekerjaan hanya sebagai karyawan cadangan. Proses rekrutmen seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan berkas lamaran, seleksi, dan hasil wawancara oleh pihak HRD, bukan berdasarkan pembayaran kepada oknum-oknum tertentu.
Kami juga berharap para oknum yang disebut dalam rilis ini bersedia bersikap kooperatif dan memberikan klarifikasi. Terlebih lagi, komunikasi terakhir kami dengan oknum SXXXXH yang sebelumnya bersedia bertemu pada 22 Juni 2025 pukul 16.26 WIB, tidak lagi aktif sejak pukul 18.16 WIB di hari yang sama. Jika tidak ada respons lebih lanjut, tim media akan mendatangi langsung PT KMI untuk meminta klarifikasi resmi.
Hingga kini, satu-satunya pihak yang menunjukkan itikad baik adalah Ibu IXXXS sebagai penghubung antara korban dan oknum-oknum di PT KMI. Beliau telah mengakui menerima uang sebesar Rp 1.500.000 yang disebutkan sebagai biaya operasional dan ungkapan terima kasih karena bersedia mengantar. Namun, beliau secara sukarela bersedia mengembalikan uang tersebut kepada korban karena merasa tidak berhak atas uang itu, mengingat pekerjaan yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kami mengapresiasi sikap kooperatif dan tanggung jawab dari Ibu IXXXS. Sementara itu, karena menunggu itikad baik dari para oknum lainnya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 6.000.000 kepada DXXI dan GXXXXG. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kemumgkinan akan melanjutkan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk tindakan hukum lebih lanjut.
(Tim)







