Dugaan Praktik Pungli dalam Proses Rekrutmen di PT Kreasi Mas Indah (KMI) Ciherang, Bogor, Semakin Menguat
Bogor – bidikhukumnews.com || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT Kreasi Mas Indah (KMI) yang berlokasi di kawasan Ciherang, Bogor, semakin menguat setelah munculnya pengakuan dari salah satu narasumber yang mengaku sebagai kerabat dari oknum internal perusahaan tersebut.
26/06/25.
Salah satu keluarga korban, berinisial *DXXI*, melakukan komunikasi melalui sambungan telepon Whats App pada tanggal 24 Juni 2025 dengan seseorang yang diduga masih bekerja di PT KMI. Dalam percakapan tersebut, orang tersebut mengaku sebagai keponakan dari salah satu oknum berinisial *SXXXXH* yang diketahui bekerja di PT KMI.
Dalam perbincangan tersebut, terungkap bahwa untuk dapat mengikuti proses rekrutmen kerja di PT KMI, diri nya harus membayar sejumlah uang sebesar Rp2.500.000. Tidak hanya itu, jika ingin melanjutkan status menjadi karyawan kontrak. orang tersebut diwajibkan membayar tambahan sebesar Rp1.500.000.
Ketika dikonfirmasi ulang oleh narasumber, nominal tersebut dibenarkan secara langsung oleh orang yang dihubungi.
Lebih lanjut, disebutkan pula bahwa pembayaran uwang ini bisa diserahkan kepada beberapa nama yang disebut sebagai pihak yang “mengatur” di lapangan, yakni *SXXXXH, CXXI, dan HXXU*. Salah satu nama, *HXXU*, bahkan disebut-sebut sebagai sosok yang berperan besar dalam mengatur aliran dana tersebut dan diduga memiliki posisi atau pengaruh di PT KMI.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli dalam proses rekrutmen di PT KMI tidak hanya dilakukan oleh pihak luar, namun melibatkan oknum dari internal perusahaan itu sendiri.
Permintaan Tindakan Tegas dari Pemerintah dan Instansi Terkait
Dengan terungkapnya informasi ini, kami berharap agar pihak pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Bogor, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian, dapat segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik pungli yang merugikan banyak calon tenaga kerja tersebut.
Praktik semacam ini jelas melanggar hukum dan merusak sistem rekrutmen yang seharusnya dijalankan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Demi keadilan dan menciptakan dunia kerja yang bersih dari praktik-praktik kotor, kami mendorong semua pihak untuk mendukung proses penyelidikan dan bersama-sama memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim investigasi)







