Proyek Revitalisasi Rp 1 Miliar SMKN 12 Garut Disorot, Papan Informasi Minim Data, Wartawan Diminta Izin, Hak Jawab Justru Muncul di Media Lain

Garutbidikhukumnews.com

Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1 miliar di SMK Negeri 12 Garut menjadi sorotan. Selain papan informasi proyek dinilai belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi, sikap Kepala SMKN 12 Garut terhadap kegiatan jurnalistik juga menuai perhatian. Sabtu, 18/07/2026.

Berdasarkan hasil pantauan, papan informasi proyek hanya mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Sementara informasi yang menjadi dasar pengawasan publik, seperti jumlah Ruang Kelas Baru (RKB), volume dan luas pekerjaan, jumlah unit toilet yang direhabilitasi, nomor SK penerima bantuan, nomor perjanjian, identitas penanggung jawab, pengawas teknis, hingga kanal pengaduan masyarakat, tidak tercantum.

Padahal, proyek yang bersumber dari APBN seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta prinsip transparansi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 12 Garut, Heryatno, S.Pd., M.M., M.Si., MCE, menyatakan dirinya pernah menjadi wartawan sebelum menjadi PNS. Ia juga mengatakan bahwa wartawan yang hendak melakukan peliputan harus meminta izin terlebih dahulu. Terkait pekerja yang terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Heryatno beralasan pekerjaan sudah memasuki tahap finishing.

Pernyataan lain yang tak kalah mengundang perhatian adalah ketika Heryatno menyebut hak koreksi dan hak jawab tidak harus diberikan melalui media yang pertama kali memberitakan, melainkan dapat disampaikan melalui media lain.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan tersebut, hak jawab dan hak koreksi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang ditujukan kepada media yang memuat berita, sehingga media tersebut memiliki kesempatan untuk memuat tanggapan atau koreksi secara proporsional. Menyampaikan klarifikasi melalui media lain memang merupakan hak setiap narasumber, namun tidak menggugurkan mekanisme hak jawab terhadap media yang menerbitkan berita awal.

Ironisnya, muncul pemberitaan pada media lain yang menyatakan proyek revitalisasi telah berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis), transparan, dan para pekerja menggunakan APD. Namun, pemberitaan tersebut hanya menampilkan foto bertanggal 19 Juni 2026, tanpa menjelaskan secara terang siapa narasumber yang memberikan keterangan maupun apakah foto tersebut menggambarkan kondisi pada saat dugaan pelanggaran dipersoalkan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, foto atau dokumentasi yang diambil pada waktu berbeda tidak dapat dijadikan dasar untuk membantah fakta yang ditemukan pada waktu lain, kecuali disertai penjelasan konteks, waktu, dan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyajian informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi yang menyesatkan publik.

Proyek revitalisasi yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan 12 Mei hingga 10 September 2026 masih berlangsung. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang lengkap mengenai penggunaan anggaran negara, sementara pihak sekolah maupun P2SP tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi melalui mekanisme hak jawab kepada media yang menerbitkan pemberitaan, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, dokumentasi, serta keterangan narasumber yang diperoleh saat proses konfirmasi. Apabila terdapat data atau dokumen resmi yang dapat melengkapi atau mengoreksi informasi, redaksi membuka ruang untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: ASB

IZIN DULU YAH!!!!!!