“​Usut Tuntas! Kejati Sultra Diminta Segera Sidik Dugaan Penjualan Nikel 2 Tahun Tanpa RKAB PT Lawaki Tiar Raya”

KENDARI, SULTRAbidikhukumnews.com

​Di tengah upaya pemulihan dan perburuan pelaku megakorupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi tambang, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 8/LHP/XVII/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023, terungkap adanya aktivitas perusahaan pertambangan yang diduga melakukan penjualan nikel tanpa mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Praktik ini disinyalir telah berlangsung selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum (APH).

​Perusahaan yang dimaksud diduga adalah PT Lawaki Tiar Raya (LTR) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara. Perusahaan ini diketahui mengantongi dua Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (SK IUP) yang berbeda dengan rincian aktivitas sebagai berikut:

1. PT Lawaki Tiar Raya (SK IUP
Nomor 540/80 Tahun 2013):
pada tahun 2021 diduga
melakukan penjualan nikel
sebanyak 17.795,99 metrik ton
dengan royalti
Rp841.912.784,24. Selanjutnya
pada tahun 2022, PT LTR
kembali menjual nikel sebanyak
49.238,53 metrik ton dengan
royalti sebesar
Rp3.547.477.612. Seluruh
penjualan tersebut diduga kuat
dilakukan tanpa RKAB atau
menggunakan modus
“dokumen terbang”.

2. PT Lawaki Tiar Raya (SK IUP l
Nomor 540/114 Tahun 2013):
diduga menjual nikel sebanyak
154.040 metrik ton dengan
royalti sebesar
Rp8.363.508.715,13 tanpa
mengantongi izin resmi RKAB
dari pemerintah.

​Sesuai regulasi yang berlaku, setiap perusahaan tambang diwajibkan memiliki dokumen perizinan lengkap beserta dokumen penunjang, termasuk RKAB. Tanpa adanya persetujuan RKAB, perusahaan secara hukum dilarang keras melakukan kegiatan produksi, terlebih lagi melakukan penjualan. Penjualan ore (bijih) nikel tanpa RKAB merupakan tindakan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya menilai, aktivitas penjualan nikel tanpa dokumen RKAB merupakan pelanggaran serius yang diduga melibatkan jaringan oknum tertentu untuk meloloskan komoditas tersebut keluar dari lokasi tambang.

​”Bagaimana mungkin bisa menjual kalau tidak punya RKAB? Kecuali mereka menggunakan dokumen milik perusahaan lain, baru penjualan itu bisa berjalan. Namun, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Kini publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan membuka secara transparan dugaan penjualan nikel ilegal serta penggunaan “dokumen terbang” oleh PT Lawaki Tiar Raya

Temuan dalam Dokumen LHP Nomor 8/LHP/XVII/05/2023 ini dinilai dapat menjadi pintu masuk awal bagi Kejati Sultra untuk memulai penyelidikan, serta segera memanggil dan memeriksa jajaran Direktur hingga Komisaris PT Lawaki Tiar Raya.

Media ini tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu,apabila Pihak Terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi setelah berita ini diterbitkan, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan