Aksi Damai 14 Agustus Presidium KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL (K-4) Kolaka Desak Kejari Sultra Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PD Aneka Usaha
Kendari, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL (K-4) Kolaka, termasuk LIRA LIRA DPDKOLAKA, LSM GAKI KOLAKA, PEKAT INDONESIA BERSATU, PEMBELA KESATUAN NAH AIR, dan LPPNRI, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Sultra pada tanggal 14 Agustus 2025.
(K-4) melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL). Kami juga mendalami adanya transaksi mencurigakan pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi.
Transparansi laporan keuangan Perusda sangat kami pertanyakan tegas Amir kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Selasa, 12 Agustus 2025.
Aksi damai ini bertujuan untuk mendesak pihak Kejati Sultra melakukan penyelidikan dan pengusutan tuntas terhadap dugaan korupsi di PD Aneka Usaha Kolaka.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan PD Aneka Usaha Kolaka meliputi:
1. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
2. Kontrak cacat hukum
3. Kontrak tanpa peta dan kordinat
4. Merugikan rakyat dan memberikan peluang korupsi
Senada dengan itu, JenderalLapangan K4, Haeruddin, menyebutkan bahwa laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Haeruddin Alias Dudy Menyampaikan Langsung kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH,Temuan BPK mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 11,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan.”
ada lima rekening Bank Mandiri di antaranya rekening sopir Pribadi direktur dan 2 rekening atas nama mertua dirut dan ponakannya,yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas sangat mencurigakan dan mengindikasikan praktik yang tidak sehat,” ungkapnya.
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 di Kolaka
kami telah menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan dokumen sesuai surat keluar Nomor 01/Terinci-LKPD Kolaka/04/2025 tanggal 10 April 2025 (terlampir). Berdasarkan surat tersebut, sampai dengan batas waktu penyampaian permintaan dokumen, Tim Pemeriksa belum memperoleh dokumen yang dimaksud yaitu:
1. Bank Statement (R/C) rekening penampungan PPh 23 Jasa Pertambangan, Jamrek/RPT dan biaya-biaya lain (1 Januari s.d. 31 Desember 2024), sebagai berikut:
a) Bank Mandiri 162.00.0578689.6 an. Haedir Yahya
b) Bank Mandiri 162.00.0768920.5 an. Haedir Yahya;
c) Bank Mandiri 162.00.0761002.9 an. Haedir Yahya; dan
d) Bank Mandiri 162.00.1135888.8 an. Hatta (1 Januari s.d. 17 April 2025).
2. Kuitansi atas pembayaran tunai oleh mitra atas PPh 23 Jasa Pertambangan dan Jamrek/RPT.
Bank Statement (R/C) rekening operasional dan penampungan atas jasa hauling yang dilakukan PT Aneka Resources Mineral (1 Januari s.d. 31 Desember 2024), sebagai berikut:
a) Bank Mandiri 162.00.0749642.9 an. PT Aneka Resources Mineral;
b) Bank Mandiri 162.00.1657788.8 an. PT Aneka Resources Mineral; dan
c) Bank Mandiri 162.00.0751144.1 an. Reza Hasrul Hardians
Mengingat terbatasnya waktu pemeriksaan kami dan telah disampaikannya permintaan dokumen tersebut diatas pada 10 April 2025, diharapkan dokumen tersebut disampaikan kepada kami paling lambat Kamis, 17 April 2024 pukul 17:00 WITA di Ruang Pemeriksaan BPK (Kantor Bupati Kolaka).
KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL (K-4) tersebut juga mendesak agar PD Aneka Usaha Kolaka dikembalikan ke regulasi Perusda bukan (Perusahaan Keluarga) dan tidak dibiarkan menjadi ladang bisnis elite.
KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL (K-4) Dudy sebagai Jenderal Lapangan Dudy menyatakan bahwa setelah satu minggu sejak laporan diterima oleh Kejati Sultra, belum ada respon atau tanggapan tentang perkembangan laporan tersebut. Hal ini membuat Dudy akan melakukan demonstrasi lagi jika tidak ada tindakan yang diambil oleh Kejati Sultra.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen dari Gabungan K4 tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








