GERTAK Akan Gelar Aksi 19 Agustus, Tuntut Transparansi Tender Revitalisasi GOR Pajajaran Bogor
Bogor – bidikhukumnews.com || Rencana Aksi Tanggal 19 Agustus 2025 oleh Gerakan Rakyat Tanpa Korupsi di Dinas Pemuda dan Olah raga Kota Bogor, di dasari Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara jelas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Demikian pula dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 yang memberikan ruang bagi warga negara menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam Narasi yang disampaikan GERTAK, Meminta salinan Dokumen Pemenang Tender Proyek Revitalisasi yang dimenangkan PT Menara Setia, karena diduga penuh kejanggalan, dengan dasar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Dalam aksi demo sebelum nya Tanggal 12/8 yang juga di liput berbagai media lokal dan nasional, Gertak bersama Mapancas menyatakan Hal yang senada meminta membuka data dan menggagalkan Lelang dan Aspirasi tersebut diterima diruang kesekretariatan, masa perwakilan MAPANCAS Dan Geretak hadir sekira pukul 14.41- selesai.
Dalam diskusi dan penjelasan di jabarkan secara komprehensif detail oleh Pak Anas selaku Kadispora, Ibu Lias selaku ketua ULP, anggota Pokja, menjelaskan bahwa semua telah dijalankan sesuai prosedur, dengan Tahapan yang benar, pasal per pasal dalam Perpres dan peraturan Pedoman LKPP dan pertanyaan dan tuduhan kecurangan yang disampaikan teman teman Mapancas dan Gertak dapat dijawab dengan Baik, dan disaat yang sama Penjelasan dan Pemaparan Kepala ULP dan anggota Pokja dapat diterima dan di pahami oleh teman-teman perwakilan aksi demo, ujar Praktisi Hukum Dr (can) Banggua Togu Tambunan, S.H.,M.H.
Adapun dokumen-dokumen yang diminta oleh massa oleh Gertak meliputi dokumen pemilihan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), bill of quantity, dokumen penawaran, hingga berita acara evaluasi teknis dan administrasi seluruh peserta. Mereka juga meminta daftar nilai akhir dan alasan lolos atau gugurnya peserta lain.
Menurut Banggua Togu Tambunan – Bahwa didalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur hal-hal atau beberapa kategori informasi yang dikecualikan dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Tidak sehat Pasal 23 menyatakan “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dalam konteks Keberatan terhadap proses tender termasuk dugaan pengkondisian pemenang, daftar hitam, telah ditentukan dalam regulasi pengadaan salah satunya yaitu Sanggah dan Sanggah Banding dan sayang nya itu tidak di manfaatkan dengan sempurna oleh Peserta yang kalah atau merasa dicurangi.
Rencana revitalisasi Gedung olah raga Pajajaran Kota bogor, harus didukung oleh seluruh Masyarakat Kota Bogor, karena GOR Pajajaran adalah salah satu kebanggan Masyarakat Kota Bogor, dimana banyak masyarakat dan Atlet banyak melakukan Kegiatan keolahragaan, dan kondisinya sudah seharusnya segera di Pugar. penyampaian pendapat di muka umum oleh teman-teman jangan jadi menghambat pembangunan di Kota Bogor, apalagi tidak mendukung pembangunan, Ujar Toni Mantan Atlet Taekwondo Kota Bogor.
[ ERIK ]








