Proyek Ketahanan Pangan dan BUMDes Desa Bina Karya Diselimuti Misteri, Kepala Desa Jarang Ngantor, Papan Informasi Raib
Garut Banyuresmi –bidikhukumnews.com Transparansi pengelolaan keuangan desa kembali dipertanyakan. Tim awak media mendatangi Kantor Desa Bina Karya, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut untuk mengonfirmasi realisasi Dana Ketahanan Pangan 2024 dan pengelolaan BUMDes 2025. Minggu, 24-08-2025
Namun, bukannya mendapatkan jawaban, tim awak media justru dihadapkan pada pemandangan yang mencurigakan. Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak berada di kantor. Padahal, informasi yang diminta menyangkut uang negara yang seharusnya dikelola secara transparan.
Pada hari Jum’at, 22 Agustus 2025, di kantor hanya tampak empat perangkat desa, termasuk Kasi Perencanaan dan Kepala Dusun. Ketika dimintai keterangan, semuanya kompak menolak bicara. Kasi Perencanaan berdalih sakit, sedangkan Kepala Dusun tegas menyarankan agar “langsung ke Kepala Desa”.
“Kalau soal BUMDes, langsung ke ketuanya, Bu Yanti”, ujar Mega Kadus tanpa memberikan informasi lebih lanjut.
Investigasi berlanjut ke masyarakat sekitar. Berdasarkan keterangan sumber internal, Kepala Desa jarang terlihat di kantor.
“Pak Kades hampir nggak pernah di kantor. Setiap hari ada di kandang domba. Padahal kandang itu katanya program desa, seharusnya dikelola warga”, ujar narasumber yang minta namanya dirahasiakan.
Tim juga menemukan adanya pembangunan menggunakan baja ringan untuk kandang ayam petelur, namun papan informasi proyek yang wajib dipasang tidak ditemukan di lokasi. Seorang pekerja mengaku hanya menjalankan tugas tanpa tahu detail anggaran, “Kami hanya tukang. Soal anggaran atau siapa yang bertanggung jawab, kami nggak tahu. Katanya langsung tanya Kepala Desa”, ujarnya.
Ketidakjelasan ini memperkuat dugaan bahwa proyek dana ketahanan pangan dan pengelolaan BUMDes tidak dikelola secara transparan.
Berdasarkan temuan ini, terdapat beberapa dugaan pelanggaran :
1. Menghalangi Keterbukaan Informasi Publik.
a. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 4, “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik”.
b. Informasi mengenai pengelolaan dana ketahanan pangan dan BUMDes termasuk informasi publik yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11).
2. Melanggar Prinsip Transparansi Pemerintahan Desa. UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 24 huruf d dan e, “Pemerintahan desa harus transparan dan akuntabel”. Fakta di lapangan justru sebaliknya, informasi ditutup-tutupi, papan proyek tidak dipasang.
3. Melanggar Etika dan Tugas Perangkat Desa. Berdasarkan Permendagri No. 83 Tahun 2015, aparatur desa wajib bersikap kooperatif kepada publik dan media. Penolakan wawancara tanpa alasan yang jelas adalah pelanggaran etika pelayanan publik.
4. Potensi Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara/desa, maka ini berpotensi masuk Pasal 3 dan 4 UU Tipikor.
Dana ketahanan pangan dan BUMDes adalah uang negara yang bersumber dari APBN melalui Dana Desa. Penutupan informasi publik bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat menjadi tanda awal praktek korupsi.
Faktanya :
1. Kepala Desa jarang ngantor.
2. Perangkat menolak memberikan informasi.
3. Papan proyek tidak terpasang.
4. Kegiatan fisik ditemukan tanpa kejelasan anggaran.
Kasus ini seharusnya dilaporkan ke Komisi Informasi, Inspektorat Kabupaten, dan aparat penegak hukum untuk audit anggaran. Transparansi harus ditegakkan agar dana desa tidak menjadi ladang bancakan.
Reporter : ASB








