Berdirinya Koperasi Desa Merah Putih Desa Dayeuhkolot Tuai Pujian
Kab.Bandung,- bidikhukumnews.com
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih khususnya di Desa Dayeuhkolot Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung telah terbentuk serta mendorong kebijakan yang diterapkan pemerintah
Ditemui diruang kerjanya Camat Dayeihkolot Kabupaten Bandung
Asep Supriadi M.K.P mengatakan bahwa koperasi desa merah putih bukan sekedar lembaga usaha, melainkan wadah untuk mencapai kemandirian ekonomi madsyarakat. Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat serta pendampingan yang tepat, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak pembamgunan ekonomi berbasis komunitas.
Lanjut Camat, bahwa pihaknya mengucapkan selamat dari respon cepat yang diberikan oleh Desa Dayeuhkolot atas terbentuknya koperasi desa merah putih ini. Sekali lagi mudah mudahan dengan terbentuknya koperasi ini dapat meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat serta kemandirian desa,”puji Camat.
Sementara itu Kepala Desa Dayeuhkolot Yayan Setiana dalam sambutannya ketika membuka acara pembentukan koperasi desa merah putih belum.lama ini mengatakan, bahwa beberapa jenis usaha dari koperasi desa ini diantaranya, toko sembako, apotik desa atau klinik kesehatan, simpan pinjam atau pembiayaan mikro, layanan cold storage dan unit produksi makanan lokal
Lanjut Kades, ditekankan pula pentingnya sinergi dan kerjasama antara pemerintah desa dalam mengembangkan koperasi ini, mengenai potensi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Dayeuhkolot ini.
Saya mendukung program pemerintah ini dalam rangka mewujudkan kemandirian desa dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, semoga koperasi yang telah dibentuk ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan,”pungkas Kades. Tuty/
( Redaksi)







