GARPEM Sultra Bakal Laporkan PT. Gassing ke Mapolda Sultra Terkait Dugaan Penggunaan Jalan Nasional Tanpa Izin

Kendari Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) akan melaporkan PT. Gassing Sulawesi ke Mapolda Sultra karena diduga menggunakan Jalan Nasional ruas Pomala-Wolulu tanpa izin resmi.

Menurut Ketua GARPEM Sultra bidang advokasi dan pergerakan, perusahaan tersebut belum memiliki Izin Rekomendasi dan Dispensasi Perlintasan Jalan yang wajib dimiliki oleh perusahaan tambang atau industri yang menggunakan jalan negara.

Penggunaan jalan nasional tanpa izin ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan negara serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. GARPEM Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi atas aktivitas operasional PT. Gassing Sulawesi.

GARPEM Sultra akan mengawal laporan ini sampai tuntas setelah laporan tersebut diterima oleh Mapolda Sultra.
Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) akan melaporkan PT. Gassing Sulawesi ke Mapolda Sultra karena diduga menggunakan Jalan Nasional ruas Pomala-Wolulu tanpa izin resmi.

Menurut Ketua GARPEM Sultra bidang advokasi dan pergerakan, perusahaan tersebut belum memiliki Izin Rekomendasi dan Dispensasi Perlintasan Jalan yang wajib dimiliki oleh perusahaan tambang atau industri yang menggunakan jalan negara.

Penggunaan jalan nasional tanpa izin ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan negara serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. GARPEM Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi atas aktivitas operasional PT. Gassing Sulawesi.

GARPEM Sultra akan mengawal laporan ini sampai tuntas setelah laporan tersebut diterima oleh Mapolda Sultra.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com