Diduga Tutup Akses Informasi, Perangkat Desa Cipancar Halangi Wartawan Konfirmasi Kegiatan Desa
Garut, Leles – bidikhukumnews.com Dugaan praktik ketertutupan informasi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Seorang awak media yang hendak melakukan konfirmasi terkait sejumlah kegiatan desa justru menemui sikap tidak kooperatif dari perangkat desa. Selasa, 18/11/2025.
Wartawan yang datang ke kantor desa meminta nomor kontak Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk keperluan konfirmasi, namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan “belum ada izin”. Alasan tersebut dipandang tidak logis sekaligus bertentangan dengan kewajiban badan publik untuk menyediakan akses informasi bagi masyarakat dan pers.
Penolakan memberikan kontak resmi pejabat desa, yang seharusnya menjadi bagian dari layanan publik, dinilai sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi. Apalagi, konfirmasi dilakukan untuk kepentingan pemberitaan terkait kegiatan desa yang menggunakan anggaran negara dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
Tindakan perangkat Desa Cipancar tersebut terindikasi melanggar sejumlah ketentuan hukum :
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Dan Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik. Informasi berupa kontak pejabat pemerintah, apalagi untuk urusan pelayanan publik, termasuk kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat. Penolakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban keterbukaan informasi.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintahan desa diwajibkan menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada publik. Kades dan perangkat desa harus memberikan akses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan desa, serta penggunaan anggaran. Menutup akses komunikasi dengan wartawan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dan Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Dengan demikian, tindakan menutup akses konfirmasi dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik yang memiliki konsekuensi hukum.
Sikap tertutup perangkat desa memicu berbagai pertanyaan :
– Apa yang sebenarnya disembunyikan dari publik terkait kegiatan desa?
– Mengapa akses komunikasi dasar justru ditolak, padahal informasi tersebut berkaitan dengan uang negara?
Dalam konteks pengelolaan dana desa yang harus transparan, sikap seperti ini justru mengundang kecurigaan dan berpotensi merusak citra Pemerintah Desa Cipancar.
Media menegaskan bahwa konfirmasi adalah bagian penting untuk memastikan pemberitaan tetap objektif dan berimbang. Ketertutupan aparat desa tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mencederai prinsip transparansi yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan.
Awak media berharap Pemerintah Desa Cipancar segera memperbaiki sikap dan membuka akses informasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Apabila tindakan menghalangi tugas jurnalistik kembali terjadi, wartawan menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: ASB







