Diduga Pelayanan Publik Lumpuh, Kantor Desa Sukajaya Kosong Saat Jam Kerja Warga Kecewa Tak Terlayani

Garut Sukaresmibidikhukumnews.com

Pelayanan publik di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, menjadi sorotan publik setelah kantor desa diduga kosong tanpa kehadiran perangkat desa hari selasa pada jam pelayanan sekitar pukul 09.30 WIB. Rabu, 20/05/2026.

Kondisi tersebut menuai keluhan dari warga yang datang untuk mengurus administrasi pemerintahan desa namun tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa saat mendatangi kantor desa karena tidak menemukan satu pun perangkat yang berjaga.

“Saya ada keperluan terhadap pemerintah desa, pas datang tidak ada seorangpun perangkat. Yang hanya anak kepala desa dan mendengar musik keras. Padahal saya sangat membutuhkan pelayanan pemerintah desa,” ujarnya kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketidakhadiran aparatur desa diduga berkaitan dengan kondisi anak Kepala Desa Sukajaya yang disebut sedang sakit dan sulit dikendalikan.

Kepala Dusun setempat turut membenarkan bahwa perangkat desa sebenarnya sempat hadir ke kantor, namun kemudian memilih keluar demi menghindari situasi yang dianggap tidak kondusif.

“Sebenarnya perangkat sudah pada datang ke kantor desa, namun pas datang anak kepala desa pada keluar untuk menghindari kekerasan, karena susah untuk dikendalikan,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Sukajaya juga membenarkan bahwa perangkat desa sedang berada di luar kantor.

“Perangkat pada keluar, karena anak saya tidak bisa dikendalikan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalisme tata kelola pemerintahan desa dan jaminan pelayanan publik kepada masyarakat. Sebab, persoalan pribadi pejabat publik seharusnya tidak sampai menyebabkan lumpuhnya aktivitas pelayanan administrasi pemerintahan.

Selain itu, muncul dugaan adanya rasa takut di kalangan perangkat desa akibat perilaku anak kepala desa yang disebut kerap tidak terkendali dan diduga menimbulkan situasi intimidatif di lingkungan kantor pemerintahan desa.

Secara hukum, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah desa sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berkesinambungan kepada masyarakat. Pengosongan kantor pelayanan pada jam kerja tanpa petugas pengganti dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pelayanan publik.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga ketertiban dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa menekankan bahwa perangkat desa wajib menjalankan tugas administrasi pemerintahan secara disiplin dan bertanggung jawab sesuai jam pelayanan masyarakat.

Apabila dugaan adanya intimidasi, ancaman, maupun kekerasan di lingkungan kantor desa terbukti benar, maka kondisi tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran disiplin aparatur hingga potensi pelanggaran pidana, terutama apabila menimbulkan rasa takut, gangguan ketertiban, atau menghambat pelayanan publik.

Awak media menilai, kantor pemerintahan desa merupakan fasilitas pelayanan masyarakat yang tidak boleh dikuasai atau dipengaruhi oleh persoalan pribadi maupun kondisi yang mengganggu keamanan kerja aparatur. Pemerintah desa seharusnya tetap menyiapkan sistem pelayanan alternatif agar hak masyarakat tidak terabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Sukaresmi maupun instansi terkait mengenai langkah evaluasi dan pembinaan terhadap kondisi pelayanan di Desa Sukajaya tersebut.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com