Disdik Garut Disorot! Pengaktifan Korwil Pendidikan Berujung Kisruh dan Dugaan Praktik Transaksional
Aroma carut-marut birokrasi kembali menyeruak dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Agenda penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di 42 kecamatan yang sebelumnya dijadwalkan resmi mendadak batal tanpa kepastian jelas. Selasa, 26/05/2026.
Ironisnya, para pejabat fungsional yang diundang telah datang dari berbagai wilayah sebelum akhirnya pulang dengan kekecewaan dan tanda tanya besar.
Kisruh tersebut kini memantik perhatian serius DPRD Kabupaten Garut, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan. DPRD bahkan memastikan akan memanggil pihak Dinas Pendidikan pada Jumat, 29 Mei 2026 mendatang guna membongkar alasan di balik polemik yang dinilai mempermalukan tata kelola birokrasi pendidikan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Garut, Asep Rahmat, mengakui pihaknya baru saja menggelar rapat internal menyusul memanasnya sorotan publik terhadap pembatalan penyerahan SPT Korwil Pendidikan.
“Barusan kami menggelar rapat kerja internal membahas isu yang sedang panas di masyarakat terkait dibatalkannya pemberian SK atau SPT Korwil di 42 kecamatan,” ujar Asep.
Menurutnya, DPRD membutuhkan penjelasan terbuka dan transparan dari Dinas Pendidikan terkait dasar pengaktifan kembali Korwil Pendidikan yang sebelumnya sempat dinonaktifkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
“Kita akan panggil Disdik untuk memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya demi kemajuan pendidikan di Garut,” tegasnya.
Polemik ini tak sekadar soal batalnya penyerahan SPT. Publik kini mempertanyakan keseriusan dan profesionalitas birokrasi pendidikan di Garut.
Undangan resmi telah diterbitkan, pejabat dipanggil hadir, namun agenda mendadak dibatalkan dengan alasan masih perlu pengkajian ulang terkait tugas dan kewenangan Korwil.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengapa kajian baru dilakukan setelah seluruh proses administratif berjalan dan para calon Korwil dipanggil secara resmi?
Jika benar tugas dan kewenangan Korwil belum matang dirumuskan, maka penerbitan undangan dan persiapan penyerahan SPT dinilai sebagai bentuk kelalaian administrasi yang mencerminkan lemahnya perencanaan internal di tubuh Disdik Garut.
Secara administratif, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan kepastian pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Di tengah polemik tersebut, isu dugaan adanya setoran hingga Rp 25 juta untuk mendapatkan posisi Korwil Pendidikan mulai menjadi pembicaraan liar di masyarakat. Meski belum terbukti, rumor itu kini menyeret persoalan ini ke arah yang jauh lebih serius.
Asep Rahmat mengingatkan bahwa DPRD tidak akan berspekulasi tanpa alat bukti. Namun ia menegaskan, apabila ada pihak yang memiliki bukti, saksi, maupun pengakuan terkait dugaan praktik suap atau gratifikasi, maka persoalan itu wajib dibuka secara terang.
“Kalau memang ada dugaan, harus ada bukti, saksi, dan pengakuan. Jangan hanya isu atau dugaan semata,” katanya.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab apabila dugaan setoran jabatan benar terjadi, maka praktik itu berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Potensi pasal yang dapat menjerat antara lain, Pasal 5 tentang suap terhadap penyelenggara negara, Pasal 11 terkait penerimaan hadiah karena jabatan dan Pasal 12B mengenai gratifikasi.
Jika unsur pidana terpenuhi, ancamannya bukan sekadar sanksi etik, tetapi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Garut, Iwan Riswandi, membenarkan bahwa penyerahan SPT Korwil memang dibatalkan sementara untuk dikaji ulang.
Menurutnya, Disdik masih melakukan penajaman terkait batas tugas, fungsi, serta kewenangan Korwil agar tidak terjadi tumpang tindih antara aspek administratif dan pendidikan.
Namun pengakuan paling mencolok justru muncul ketika ia mengakui adanya dampak moral akibat pembatalan mendadak tersebut.
“Secara moral pasti akan menimbulkan penyesalan dan kekecewaan bagi para Korwil yang datang karena sudah datang jauh-jauh berakhir dengan pembatalan,” tandasnya.
Pernyataan itu mempertegas bahwa kegaduhan ini bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan telah menjadi cermin buruknya komunikasi dan pengambilan keputusan di lingkungan birokrasi pendidikan Garut.
Kini publik menunggu langkah tegas DPRD Garut. Pemanggilan Disdik pada 29 Mei mendatang dipandang bukan sekadar forum klarifikasi biasa, melainkan momentum penting untuk membuka secara terang, siapa yang menggagas pengaktifan kembali Korwil, apa dasar hukumnya, mengapa penyerahan SPT mendadak dibatalkan, dan apakah benar ada praktik transaksional di balik penempatan jabatan Korwil Pendidikan.
Sebab jika polemik ini dibiarkan tanpa kejelasan, kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut dikhawatirkan semakin runtuh.
Reporter: ASB







