Dugaan Pengancaman Jurnalis di Bolmut oleh Mantan Personel TNI, Polisi Didesak Bertindak Tegas
BOLMUT – bidikhukumnews.com Sebuah ancaman lewat pesan WhatsApp dialamatkan kepada seorang jurnalis di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menyita perhatian publik dan mempertanyakan perlindungan negara terhadap pekerja pers.
Yang mencemaskan, terduga pelaku merupakan mantan personel TNI yang telah dibebastugaskan. Kelambanan penanganan laporan oleh kepolisian setempat turut menjadi sorotan tajam.
Korban, Riton Djailani (40), jurnalis warga Desa Fahuta, Kecamatan Bintauna, menerima ancaman dari oknum bernama Algi Datunsolang pada Senin (05/01/2026), sekitar pukul 10.00 WITA. Pesan berisi intimidasi disampaikan dalam dialok lokal dengan kata-kata yang mengancam nyawa.
“Tunggu ngana disitu kita mo karumah pa ngana, kita mo kase putus ngana pe leher,” ancaman yang diterima Riton, yang artinya, “Nanti kamu di situ, saya mau ke rumah kamu, saya akan putus leher kamu.” Ancaman itu dilengkapi kalimat penantang aparat, “Biar ngana mo lapor polisi kita ndak mo tako,” atau “Biar kamu mau lapor polisi, saya tidak akan takut.”
Insiden berawal dari perselisihan antara Riton dengan ayah terduga pelaku, terkait hewan ternak sapi milik ayah pelaku yang diikat di lahan kebun milik korban. Perselisihan sempat memicu cekcok mulut. Upaya klarifikasi yang dilakukan Riton melalui telepon WhatsApp justru berbalik menjadi momentum pengancaman oleh Algi Datunsolang.
Sebagai jurnalis yang memahami hukum, Riton langsung melaporkan ancaman itu ke Polsek Bintauna pada hari yang sama. Namun, hingga tiga hari kemudian, tepatnya Rabu (8/1), korban mengaku belum merasakan tindak lanjut konkret dari polisi. Kekhawatirannya justru membesar karena terduga pelaku masih kerap terlihat melintas di depan rumahnya, menambah beban psikologis.
“Korban merasa sangat resah. Ancaman itu sangat nyata, eksplisit, dan secara serius mengganggu rasa amannya. Situasi ini tidak boleh dianggap remeh,” ujar sumber dekat korban yang enggan disebutkan namanya.
Polisi: Masih dalam Tahap Penyidikan
Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, saat. Dikonfirmasi, melalui Kapolsek Bintauna, Iptu Ibrahim Hatam, yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut sedang ditangani. “Betul, masih dalam tahap penyelidikan (Lidik). Sudah kita limpahkan ke unit Reskrim. Langkah selanjutnya adalah memanggil dan meminta keterangan dari para saksi,” jelas Ibrahim via pesan WhatsApp.
Meski ancaman ini dinilai berakar dari urusan pribadi dan tidak terkait langsung dengan aktivitas jurnalistik korban, insiden ini memantik tuntutan akan proses hukum yang cepat, transparan, dan adil. Terlebih, korban adalah seorang jurnalis yang perannya vital dalam masyarakat.
Ancaman terhadap Pekerja Pers dan Citra Penegak Hukum. Dalam kasus ini menempatkan dua isu krusial di bawah mikroskop publik. Pertama, kerentanan pekerja pers di daerah. Ancaman terhadap jurnalis, dengan motif apa pun, berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect) yang dapat membungkus suara kritis dan mengganggu hak publik atas informasi.
Kedua, kinerja dan responsivitas aparat penegak hukum. Penanganan yang dianggap lamban terhadap kasus dengan terduga pelaku berlatar belakang militer dapat mengikis kepercayaan masyarakat.
Publik menanti sinyal kuat bahwa hukum berlaku sama bagi semua, tanpa pandang bulu, dan Negara mampu memberikan ras
Media dan organisasi pemantau hak asasi manusia akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengawal agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan bagi korban.
Reporter: Jun Parengkuan. TIM






