Bendera Merah Putih Sobek dan Kusut Berkibar Di Kantor Perumda Air Minum Banggai.
Luwuk Utara – bidikhukumnwes.com Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan kusut diduga masih dibiarkan berkibar di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Banggai, Unit Pelayanan Luwuk Utara, yang berlokasi di BTN Pepabrik, Kelurahan Kilongan, pada Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi bendera terlihat tidak layak pakai karena terdapat bagian yang robek. Hal ini menuai perhatian warga kilongan, mengingat pengibaran bendera Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam.
Kabag Umum dan Personalia Perumda Air Minum Banggai, Ikbal Suhuri, bersama Kanit Perumda Luwuk Utara, Hariyanto, dan Masni , meminta maaf atas kelalaian ini. Mereka mengaku pusing karena keadaan dan serotan warga akibat debit air yang kurang.
Bendera Merah Putih adalah simbol nasional yang harus dijaga dengan baik. Semoga penggantian bendera baru bisa jadi langkah awal untuk meningkatkan kedisiplinan dan rasa hormat terhadap simbol nasional.
Kami warga masyarakat berharap bendera merah putih yang sudah kusut dan sobek segera diganti, demi untuk menghormati jasa para Pahlawan dalam merebut Kemerdekaan dari penjajahan.
Reportee: Hajar Olii






