Sengketa Lahan Jetty di Pomalaa Memanas, Kuasa Hukum PT PMS Layangkan Somasi Terkait Pendudukan Paksa
Kolaka Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Eskalasi konflik penguasaan lahan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, memasuki babak baru. Kantor Hukum Anis & Gunawan, selaku kuasa hukum PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS), resmi melayangkan somasi kepada Hamid Talib dkk., Senin (11/5/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul aksi pengerahan massa dan pendudukan area operasional perusahaan yang terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026. PT PMS menilai tindakan tersebut sebagai penguasaan paksa yang melawan hukum.
Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT PMS bukan menempati tanah kosong tanpa dasar. Lokasi tersebut diklaim telah dibangun dan dioperasikan sejak tahun 2007 berdasarkan rangkaian legalitas yang lengkap, mulai dari rekomendasi Bupati Kolaka, izin tata ruang kawasan APL, AMDAL (2008), hingga Sertifikat Standar Penyesuaian Tersus melalui sistem OSS Kementerian Perhubungan tahun 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT PMS telah mengantongi sejumlah dokumen krusial, di antaranya:
1. Rekomendasi Bupati Kolaka (2007) terkait pembangunan pelabuhan khusus.
2. Keputusan Kelayakan Lingkungan (AMDAL) tahun 2008.
3. Sertifikat Standar Penyesuaian Terminal Khusus (OSS) tahun 2024 dari Kementerian Perhubungan.
4. Konfirmasi bahwa lokasi berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan di luar kawasan hutan.
”Lokasi ini awalnya adalah eks operasional PT BMW yang kemudian diserahkan pemanfaatannya kepada PT PMS melalui permohonan resmi kepada Pemkab Kolaka. Seluruh aset di atasnya, termasuk base camp dan pos jaga, secara administratif telah beralih kepada klien kami,” ujar tim kuasa hukum dalam rilis persnya.
Selain itu, pihak perusahaan menekankan bahwa lahan tersebut telah dikeluarkan dari wilayah konsesi PT Aneka Tambang (PT ANTAM) sejak penataan IUP tahun 2009, sehingga tidak ada lagi sangkut paut dengan pihak lain di masa lalu.
Mempertanyakan Dasar Hukum Klaim Rival
Terkait klaim Hamid Talib yang didasarkan pada transaksi pembelian dari PT BMW, kuasa hukum PT PMS memberikan bantahan keras. Mereka menyebut PT BMW bukan pemilik sah lahan tersebut karena statusnya di masa lalu hanya meminjam wilayah konsesi PT Antam.
Lebih jauh, tim hukum merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK:19/Menhut-II/2005 yang telah mencabut izin PT BMW. Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa segala aset tidak bergerak milik perusahaan tersebut otomatis menjadi milik pemerintah tanpa ganti rugi.
”Jika izin sudah dicabut sejak 2005 dan aset sudah beralih ke negara, maka transaksi bawah tangan yang dilakukan pada tahun 2010 (oleh pihak rival) patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. PT BMW tidak punya hak untuk memperjualbelikan aset tersebut,” tegas rilis tersebut.
Proses Hukum di Bareskrim Polri
Saat ini, perselisihan tersebut tidak hanya berhenti pada aksi fisik di lapangan. PT PMS mengungkapkan bahwa persoalan ini tengah bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam surat yang digunakan sebagai dasar klaim atas lokasi jetty.
PT PMS menghimbau masyarakat Desa Hakatutobu dan sekitarnya agar tetap objektif dan tidak terprovokasi oleh klaim sepihak. Perusahaan menyatakan berkomitmen penuh pada proses hukum, namun mendesak pihak Hamid Talib dkk. untuk segera meninggalkan lokasi demi menjaga kondusivitas wilayah.
”Kami meminta agar pendudukan paksa ini segera dihentikan. Operasional PT PMS selama ini telah melibatkan masyarakat lokal, termasuk perusahaan bongkar muat warga Desa Hakatutobu secara bergilir. Jangan sampai tindakan melanggar hukum ini mengganggu kontribusi ekonomi bagi warga,” tutup pernyataan tersebut.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan.
Sumber: KANTOR HUKUM ANIS & GUNAWAN Kuasa Hukum PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS)







