Bankeu Rp 800 Juta Desa Sukarasa Jadi Sorotan, Keterangan Kades dan Bantahan Ginan Picu Dugaan Ketidakberesan Proyek

Desa Sukarasa // Kabupaten Garut  bidikhukumnews.com – Penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 sebesar Rp 800 juta ke Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, kini menjadi perhatian publik. Proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Babakan Cipari RT 03 RW 04 tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi penggunaan anggaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, hingga dugaan selisih biaya proyek. Rabu, 13/05/2026.

Kepala Desa Sukarasa, Haris, membenarkan bahwa pihak desa menerima anggaran Bankeu Rp 800 juta. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembangunan rabat beton sepanjang 300 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 15 cm, serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 300 meter di sisi kiri dan kanan dengan tinggi rata-rata 2 meter dan lebar 40 cm.

“Betul, kami menerima anggaran Bankeu Rp 800 juta. Untuk pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak ketiga (CV) melalui proses lelang. Namun untuk nama CV-nya saya lupa,” ujar Haris saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut langsung menuai sorotan. Sebab dalam tata kelola keuangan negara, kepala desa sebagai unsur pemerintahan dan penerima manfaat program seharusnya memahami secara rinci pihak pelaksana proyek, mekanisme pengadaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Situasi semakin memanas setelah Haris menyebut nama Ginan sebagai pihak pengusul kegiatan yang dikaitkan dengan anggota DPR RI Ade Ginanjar. Namun tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh Ginan.

“Saya membantah keras atas keterangan kepala desa dengan adanya tuduhan sebagai pengusung Bankeu APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 800 juta. Dan saya juga membantah keras terkait keterlibatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Itu jelas fitnah keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa Haris,” tegas Ginan.

Bantahan itu justru memperuncing polemik proyek Bankeu Desa Sukarasa. Di satu sisi kepala desa mengaku tidak mengetahui secara jelas identitas CV pelaksana proyek, namun di sisi lain justru menyebut pihak tertentu sebagai pengusul kegiatan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas informasi dan tata kelola proyek yang menggunakan uang negara ratusan juta rupiah.

Berdasarkan estimasi kebutuhan teknis di lapangan, pembangunan rabat beton dengan volume 300 meter × 2,5 meter × 0,15 meter diperkirakan hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 101 juta hingga Rp 135 juta.

Sementara pembangunan TPT sepanjang 300 meter dengan ukuran 0,4 meter × 2 meter diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 240 juta hingga Rp 360 juta.

Dengan demikian, total estimasi biaya dari dua kegiatan tersebut berada pada kisaran Rp 341 juta hingga Rp 495 juta. Nilai tersebut jauh di bawah total anggaran Bankeu Rp 800 juta yang dikucurkan dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Selisih anggaran ratusan juta rupiah itu kini memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, pengurangan volume pekerjaan, atau potensi penyimpangan penggunaan keuangan negara lainnya.

Apabila dalam audit ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan, maka terdapat sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar.

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, maka dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

2. Dugaan Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ketidakjelasan identitas CV pelaksana proyek menimbulkan dugaan lemahnya transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pengadaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, terbuka, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Pemerintahan Desa. Sebagai kepala desa, Haris memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan memahami seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara di wilayahnya.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Apabila kepala desa benar-benar tidak mengetahui pihak pelaksana maupun mekanisme kegiatan, maka kondisi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan administrasi pemerintahan desa.

4. Potensi Konsekuensi Hukum atas Pernyataan. Pernyataan yang menyeret nama pihak tertentu tanpa dasar yang jelas juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila dianggap merugikan nama baik atau mengandung tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.

Publik Desak Audit dan Penegakan Hukum

Polemik Bankeu Desa Sukarasa kini menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum turun melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian volume pekerjaan,

penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan, pihak pelaksana proyek, hingga kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu.

Sebab uang Rp 800 juta merupakan keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel, bukan justru menimbulkan simpang siur keterangan, saling bantah, dan dugaan kabut penyimpangan anggaran.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com