Miris! Dana PIP Siswa Diduga Dipotong untuk Study Tour, Pengelolaan SMA IT Mekarjaya Garut Disorot

Garut, Sukaresmibidikhukumnews.com

Dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini sorotan tertuju kepada SMA IT Mekarjaya yang beralamat di Kampung Lebaksueti RT 02 RW 01, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (25/05/2026).

Sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Miftahul Hidayah Garut tersebut diduga menghadapi persoalan serius terkait tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dugaan itu mencuat setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian jumlah peserta didik antara data Dapodik dan dokumen ARKAS yang menjadi dasar pencairan dana BOS.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, jumlah siswa SMA IT Mekarjaya tahun ajaran 2025/2026 tercatat sebanyak 244 siswa. Namun kondisi di lapangan memunculkan tanda tanya besar lantaran sekolah tersebut diduga hanya memiliki tiga ruang kelas aktif untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Selain persoalan sarana pendidikan, perhatian publik juga tertuju pada dugaan selisih data siswa penerima Dana BOS tahun anggaran 2023/2024. Dalam data Dapodik, jumlah siswa tercatat sebanyak 188 siswa. Akan tetapi pada dokumen ARKAS, jumlah siswa penerima Dana BOS disebut mencapai 255 siswa.

Artinya terdapat selisih sebanyak 67 siswa yang berpotensi memengaruhi besaran pencairan dana negara.

Pada pencairan BOS tahap pertama tertanggal 20 Februari 2023, sekolah diketahui menerima dana sebesar Rp191.250.000. Jika dugaan ketidaksesuaian data tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Dana BOS yang mewajibkan seluruh data peserta didik bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan Dana BOS diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Penyaluran Dana BOS dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik, Satuan pendidikan wajib memastikan validitas dan kebenaran data dan Penyampaian data yang tidak sesuai fakta dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pengembalian kerugian negara.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam manipulasi data peserta didik demi memperoleh pencairan dana lebih besar, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan keuangan negara.

Hal itu dapat dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan Pasal 8 dan Pasal 9 terkait penggelapan atau pemalsuan administrasi keuangan negara apabila ditemukan unsur rekayasa dokumen.

Selain BOS, sekolah juga disorot terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Berdasarkan informasi yang diterima awak media, dana bantuan siswa diduga digunakan atau dipotong untuk membiayai kegiatan study tour sekolah.

Ironisnya, dugaan potongan disebut tetap diberlakukan meski siswa tidak mengikuti kegiatan study tour tersebut.

Jika benar terjadi, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan Program Indonesia Pintar sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Dana PIP merupakan bantuan tunai untuk kebutuhan personal pendidikan siswa, Sekolah dilarang memotong, menahan, atau menguasai dana bantuan milik siswa dan Dana PIP tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan pribadi penerima manfaat.

Apabila terbukti terdapat pemotongan secara sepihak, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar maupun penyalahgunaan bantuan sosial pendidikan.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi sekolah. Namun saat didatangi, pihak sekolah disebut sedang berada di luar tempat.
Keterangan justru diperoleh dari Ajang Setiana yang mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah sejak sekitar tiga bulan terakhir.

“Saya berhenti sebagai Kepala Sekolah sudah 3 bulan, sekarang menjadi wartawan sebagai sampingan di salah satu media karena hobi sejak kuliah. Dan masih tahap penyesuaian dengan kepala sekolah baru. Adapun mengenai kepala sekolah adalah kebijakan pihak yayasan,” ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan maupun kepala sekolah definitif belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan selisih data siswa penerima BOS maupun dugaan pemotongan dana PIP tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan hak peserta didik maupun keuangan negara.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com