Gerebek IRT di Kamar, Tim Narco Five Polres Kolaka Sita 28 Sachet Sabu Siap Edar dalam Ops Pekat Anoa 2026

Kolaka Sultra – bidikhukumnews.com Satresnarkoba Polres Kolaka kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui gelaran Operasi Kepolisian Kewilayahan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Ops Pekat Anoa – 2026), Tim gabungan Kasatgas Gakkum berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu, Jumat malam (22/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Tersangka diketahui berinisial HA alias Linda (46), seorang wanita asal Makassar yang berdomisili di Jalan Perumahan Biru, Kelurahan Lamokato. Linda yang merupakan Target Operasi (TO) utama dalam Ops Pekat Anoa – 2026 ini, digerebek polisi saat berada di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

​Berawal dari Laporan ‘Sahabat Polri’

​Kapolres Kolaka melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jamal P, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat melalui program unggulan “Sahabat Polri”.

​”Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Latambaga. Menindaklanjuti laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar IPTU Jamal.

​Setelah melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud, Tim Opsnal Narco Five langsung bergerak cepat melakukan penyergapan. Petugas mendapati tersangka Linda sedang duduk di dalam kamarnya, yang diduga kuat tengah bersiap melakukan transaksi.

​Temuan 28 Sachet Sabu dan Jejak Digital “Anto”

​Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh beberapa pihak, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna coklat. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 28 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,04 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit handphone merk VIVO warna hitam dan uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), Linda mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dititipkan oleh seorang pria bernama Anto untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Latambaga.

​”Tersangka mengaku awalnya menerima sebanyak 30 sachet sabu yang diantarkan langsung ke rumahnya, dan 2 sachet di antaranya telah laku terjual,” tambah Kasat Resnarkoba.

​Tim Opsnal Narco Five juga langsung bergerak cepat memeriksa ponsel tersangka. Hasilnya, petugas menemukan jejak digital berupa komunikasi intens via aplikasi WhatsApp dengan kontak bernama “Anto Lian”, yang kini tengah dalam pengembangan dan pengejaran pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, Linda dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com