Konfirmasi Berujung Ketegangan di SDN 1-2 Mekarwangi, Guru Mengaku Eks Wartawan Pertanyakan Cara Kerja Pers
Garut – bidikhukumnews.com
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di SDN 1 dan 2 Mekarwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, berubah menjadi perdebatan panjang yang memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dan sikap sebagian tenaga pendidik terhadap fungsi kontrol sosial pers. Jum’at, 12/06/2026.
Kedatangan awak media ke sekolah tersebut bertujuan melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah terkait sejumlah informasi yang berkembang sebelumnya. Namun, proses konfirmasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Saat tiba di lokasi, awak media terlebih dahulu meminta buku tamu sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur administrasi sekolah. Namun, buku tamu tersebut baru diberikan setelah pihak sekolah melakukan pencarian terlebih dahulu.
Situasi semakin menarik ketika kepala sekolah yang hendak dikonfirmasi ternyata tidak berada di tempat. Awak media kemudian meminta salah seorang guru untuk mewakili pihak sekolah atau setidaknya membantu memfasilitasi komunikasi dengan kepala sekolah. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang jelas.
Alih-alih mendapatkan penjelasan atas substansi yang hendak dikonfirmasi, awak media justru dihadapkan pada keluhan sejumlah guru terkait pemberitaan sebelumnya yang telah beredar dan menjadi perhatian publik.
Salah seorang guru bernama Lina mengaku keberatan terhadap pemberitaan terdahulu yang menurutnya menimbulkan beban psikologis bagi pihak sekolah.
“Setelah wawancara langsung dimuat melalui pemberitaan. Saya merasa keberatan karena pemberitaan itu memberatkan,” ujar Lina.
Menurutnya, pengalaman tersebut menimbulkan kekhawatiran ketika wartawan kembali datang ke lingkungan sekolah untuk melakukan konfirmasi.
Namun suasana berubah ketika seorang guru lain yang mengaku pernah berprofesi sebagai wartawan Indosiar mengambil alih percakapan. Bukannya memberikan penjelasan terkait materi yang hendak dikonfirmasi, guru tersebut justru mempertanyakan latar belakang pendidikan awak media, metode kerja jurnalistik, hingga proses pemberitaan yang dilakukan wartawan.
Dalam pernyataannya, guru tersebut mengaku memiliki trauma terhadap pemberitaan yang menurutnya telah membentuk opini negatif terhadap sekolah.
“Jujur saya traumatik. Dengan hadirnya wartawan, image bagaimana ya. Media yang terbentuk di luar lingkupnya berbeda, seolah-olah memframing kita korup atau terkait dana BOS,” ungkapnya.
Tak hanya itu, awak media juga diminta menghentikan perekaman video. Beberapa guru bahkan disebut enggan memberikan keterangan apabila kamera tetap menyala.
Di tengah perdebatan yang berlangsung, awak media sempat menyarankan agar pihak sekolah menggunakan mekanisme resmi yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
Namun saran tersebut justru mendapat respons yang mengejutkan.
“Ini SD, terlalu jauh ngapain laporan ke Dewan Pers. Ini kampung,” ucap guru tersebut di hadapan awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan ironi tersendiri. Di satu sisi pihak sekolah mengaku keberatan terhadap pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, tetapi di sisi lain mekanisme resmi penyelesaian sengketa pers yang disediakan oleh undang-undang justru terkesan dipandang sebelah mata.
Lebih lanjut, guru yang mengaku pernah berprofesi sebagai wartawan itu menyebut akan mendiskusikan persoalan tersebut dengan sejumlah rekan media nasional sebelum akhirnya meminta pertemuan diakhiri.
“Percuma saya ngomong dengan bapak, tidak akan ada beresnya. Ayo sekarang bubar saja,” katanya.
Peristiwa ini meninggalkan sejumlah tanda tanya. Mengapa upaya konfirmasi yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi justru berubah menjadi arena perdebatan mengenai profesi wartawan? Mengapa substansi pertanyaan yang hendak dikonfirmasi tidak memperoleh jawaban yang memadai?. Dan mengapa hak jawab yang dijamin undang-undang tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyelesaian apabila memang terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan?
Padahal dalam praktik jurnalistik yang sehat, konfirmasi bukanlah bentuk penghakiman. Konfirmasi merupakan ruang yang diberikan kepada narasumber untuk menjelaskan, membantah, meluruskan, maupun menyampaikan perspektif lain terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah SDN 1 dan 2 Mekarwangi belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang hendak dikonfirmasi oleh awak media.
Peristiwa tersebut memunculkan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya terkait kemerdekaan pers, keterbukaan informasi publik, dan hak masyarakat memperoleh informasi.
1. Dugaan Hambatan Terhadap Aktivitas Jurnalistik. Apabila wartawan datang untuk melakukan tugas jurnalistik secara sah, tidak mengganggu proses belajar mengajar, serta bertujuan memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah, maka setiap bentuk penghalangan terhadap upaya memperoleh informasi patut menjadi perhatian.
Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan,
“Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Meski demikian, sekolah tetap memiliki hak
mengatur waktu, tempat, dan mekanisme pelayanan agar tidak mengganggu aktivitas pendidikan.
2. Permintaan Menghentikan Perekaman Video. Secara hukum, narasumber memiliki hak untuk menolak direkam atau diwawancarai. Namun dalam konteks tugas jurnalistik, penyampaian keberatan seharusnya dilakukan melalui komunikasi yang baik dan profesional.
Apabila terjadi intimidasi, pembentakan, atau upaya pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya hambatan terhadap aktivitas jurnalistik.
3. Dugaan Meremehkan Mekanisme Dewan Pers. Pernyataan bahwa persoalan pemberitaan tidak perlu dibawa ke Dewan Pers karena dianggap hanya terjadi di lingkungan sekolah atau “kampung” bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur negara.
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki fungsi antara lain melindungi kemerdekaan pers dan melayani pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan.
Dengan demikian, siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak yang sama untuk menempuh mekanisme Dewan Pers, tanpa memandang status sosial, profesi, maupun lokasi tempat tinggal.
4. Hak Jawab dan Hak Koreksi. Apabila pihak sekolah merasa dirugikan oleh pemberitaan sebelumnya, maka mekanisme yang tepat adalah menggunakan Pasal 1 angka 11 UU Pers tentang Hak Jawab. Pasal 1 angka 12 UU Pers tentang Hak Koreksi.
Melalui mekanisme tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan bantahan atau koreksi secara resmi sehingga tercipta pemberitaan yang berimbang dan adil.
Karena itu, penggunaan hak jawab dan hak koreksi merupakan langkah yang lebih konstruktif dibanding menolak atau menghambat proses konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Peristiwa di SDN 1 dan 2 Mekarwangi menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi, penghormatan terhadap profesi pers, serta penggunaan mekanisme hukum yang tersedia merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Reporter ASB







